Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi pengembang masih mengeluhkan kebijakan perbankan dalam memberi keputusan pada debiturnya yang terdampak virus corona jenis baru atau Covid-19.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan telah memberi stimulus rekstrukturisasi kredit melalui POJK No. 11/POJK.03/2020, tetapi, menurut Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Paulus Totok Lusida, kondisi di lapangan nyatanya masih tidak seindah yang dibayangkan.
Totok mengaku bahwa nasabah atau debitur yang terdampak Covid-19 hanya diberi keringanan berupa pengurangan suku bunga, padahal nasabah atau debitur tersebut tengah mengalami kesulitan hebat sehingga sebagian besar tidak mampu membayar cicilan. Namun, bank masih enggan memberi penundaan pembayaran.
"Padahal baik end user, maupun developer ini bukan minta penurunan bunga, melainkan penundaan pembayaran sebab belum bisa jalan [usahanya]," kata Totok pada Bisnis, Rabu (15/4/2020).
Totok menyadari bahwa semua keputusan soal pemberian rekstrukturisasi tersebut kembali lagi pada kebijakan tiap-tiap bank. Namun, dia memohon adanya kerja sama dari bank agar memberi kebijakan yang setidaknya bisa melepaskan beban nasabah atau debitur.
Lagi pula, katanya, tidak semua nasabah atau debitur yang mengajukan rekstrukturisasi kredit sehingga pihaknya berharap perbankan lebih bijak serta tidak setengah-setengah dalam memberi keputusan.
Baca Juga
Dia mengatakan bahwa jangan sampai masalah yang terjadi saat ini malah menimbulkan non-performing loan atau kredit macet sehingga berisiko terulang kembali kejadian 1998.
"Maka orang seperti end user yang tidak bisa nyicil ini bukan minta pengurangan bunga, melainkan seharusnya beri dia penundaan pembayaran. Nanti kalau kondisi normal dia bisa kembali membayar seperti biasa," kata Totok.
Dia juga meminta agar pihak terkait dapat mengevaluasi kembali kebijakan ini dengan mencari jalan keluar yang tepat. Totok berharap supaya semua pihak bahu-membahu dan tidak setengah hati dalam memberi dalam memberi keringanan.