Bisnis.com, JAKARTA — DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia masih melakukan pendataan terhadap anggota yang mengajukan restrukturisasi kredit menyusul terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada Jumat (13/3/2020).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 tersebut berisi tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Perbankan, dan Pembiayaan DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Umar Husin mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta para anggota yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank dilakukan di daerahnya masing-masing.
"Namun, memang tidak semua anggota REI yang mengajukan restrukturisasi kredit karena mereka tidak memakai dana pinjaman dari bank," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).
Dalam catatan Bisnis, REI memiliki anggota sekitar 6.300-an yang tersebar di sejumlah daerah. Anggota REI mengembangkan rumah sederhana atau subsidi maupun kelas atas alias komersial.
Umar menyatakan bahwa pengajuan restrukturisasi kredit ini diserahkan pada tiap-tiap anggota. Dalam kondisi saat ini, dia menyadari bahwa arus kas para pengembang pasti akan terganggu.
Baca Juga
Direktur Executive REI Dhani Muttaqin mengaku bahwa pihaknya masih mendata untuk kemudian diajukan ke perbankan. "Saat ini masih kami rekap dari anggota. Belum ketahuan jumlahnya lantaran masih dalam proses."
Ketua Dewan Perwakilan Daerah REI Jawa Barat Joko Suranto menyatakan bahwa proses pengajuan restrukturisasi kredit di Jabar juga masih terus berjalan.
Namun, menurutnya, data awal setidaknya ada 100-an lebih pengembang di Jabar yang memastikan akan mengajukan restrukturisasi kredit ke pelbagai bank.
Anggota REI Jabar yang terdaftar hingga tahun lalu sebanyak 427 perusahaan dan sebanyak 312 perusahaan tengah melakukan pendaftaran ulang.