Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat lembaga negara lainnya dengan tingkat Eselon I dan Eselon II tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, yang berhak mendapatkan THR adalah ASN, TNI, Polri, dan pejabat lembaga negara lainnya setingkat Eselon III ke bawah. THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Pensiunan juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan tahun lalu. Untuk ASN, TNI, Polri diberikan untuk pejabat pelaksana di tingkat Eselon III ke bawah," jelasnya saat memberikan keterangan secara virtual, Selasa (14/4/2020).
Ketentuan itu diberlakukan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Saat ini, kata Menkeu, sedang disusun revisi peraturan presiden yang akan dijadikan landasan hukum ketentuan THR tersebut.
"Instruksi Presiden bahwa THR untuk pejabat negara dan Eselon I dan Eselon II tidak dibayarkan. Namun untuk ASN, TNI, Polri Eselon III ke bawah atau setara tetap dibayarkan," tegasnya.