Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab Indonesia Tunggu Kejelasan Permenhub Soal Ojol

Pihaknya turut mengapresiasi Kemenhub yang telah mendengar masukan dari para mitra pengemudi.
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Grab Indonesia mengaku masih menunggu kejelasan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18/2020 yang mengizinkan ojek online (ojol) tetap dapat mengangkut penumpang di tengah pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengaku terus memantau kondisi dan menyiapkan respons terhadap Covid-19 termasuk para mitra pengemudi.

"Saat ini kami masih menunggu Permenhub No. 18/2020 ini secara resmi berlaku," jelasnya kepada Bisnis.com, Senin (13/4/2020).

Pihaknya turut mengapresiasi Kemenhub yang telah mendengar masukan dari para mitra pengemudi. Di sisi lain, sembari terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang.

"Kami senantiasa mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PSBB karena dengan mendukung kebijakan tersebut kita bersama dapat mengurangi potensi penularan Covid-19," ujarnya.

Tri secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mitra dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, termasuk mengenakan masker dan sarung tangan setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood, GrabExpress, GrabFresh dan GrabMart.

Inisiatif ini sudah dilaksanakan di seluruh kota di Indonesia, paparnya. Grab juga mendukung upaya pemerintah dalam pengantaran tenaga medis yang terus melanjutkan perjuangan mereka dengan penyediaan armada khusus dari layanan transportasi.

Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 huruf c dan d Permenhub No. 18/2020 terdapat pengaturan kendaraan roda dua baik untuk kepentingan pribadi maupun ojek. Pada huruf c tertulis sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Akan tetapi, pada huruf d, disebutkan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper