Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangerang PSBB, Bandara Soekarno-Hatta Lakukan Operasi Minimum

AP II telah menjalankan pembatasan sosial di bandara ini sehingga terintegrasi dengan PSBB di DKI Jakarta, Banten, Bogor, Depok dan Bekasi
Warga berada di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (12/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Warga berada di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (12/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pembatasan sosial secara masif di Bandara Soekarno-Hatta diharapkan dapat turut membantu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh di tiga wilayah di Banten.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan melalui operasi minimum maka Terminal 1B, 1C, dan 2F ditutup dan pelayanan hingga saat ini dilakukan selama 24 jam di Terminal 1A, 2D, 2E dan seluruh Terminal 3.

“Bandara Soekarno-Hatta terletak di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, kami optimistis dengan telah dilakukannya penyesuaian operasional menjadi Minimum Operation maka Bandara Soekarno-Hatta yang juga merupakan salah satu pusat aktivitas terbesar di Banten ini dapat mendukung implementasi penuh PSBB di Banten,” jelasnya melalui keterangan resmi, Senin (13/4/2020).

Lebih jauh, Awal menembahkan juga akan berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat mengenai pelaksanaan PSBB ini.

Pihaknya menyebut operasional Bandara Soekarno-Hatta, bersama dengan Bandara Halim Perdanakusuma, juga sangat erat kaitannya dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta, 3 wilayah Banten, serta Bogor, Depok dan Bekasi yang juga telah disetujui oleh Menteri Kesehatan. Adapun, dua bandara ini merupakan bandara utama dan pusat kegiatan bagi masyarakat Jabodetabek.

Menurut Awaluddin, perseroan telah menjalankan pembatasan sosial di kedua bandara ini sehingga terintegrasi dengan PSBB di DKI Jakarta, Banten, Bogor, Depok dan Bekasi. Operator pelat merah tersebut menerapkan peraturan dan ketentuan yang sama guna mendukung pemerintah setempat dalam menerapkan PSBB secara penuh.

Selain itu, pemangku kepentingan di bandara juga mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sesuai Pasal 14 Permenhub tersebut dinyatakan antara lain kapasitas (slot time) bandara harus berkurang dan jumlah pemumpang pesawat paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing.

Slot time di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sudah berkurang, frekuensi penerbangan juga berkurang salah satunya karena masyarakat memenuhi arahan work from home dan PSBB DKI Jakarta. Kami dan maskapai juga memastikan jumlah penumpang pesawat maksimal 50 persen pada setiap penerbangan,” ujarnya.

Jumlah penumpang di transportasi publik seperti bus dan lain sebagainya juga akan mengikuti peraturan, dengan jumlah penumpang maksimal adalah 50 persen dari kapasitas.

Di samping itu, personel di terminal penumpang seperti aviation security juga akan membantu penerapan PSBB misalnya memastikan adanya physical distancing di antara para pengunjung bandara dan meminta agar mereka selalu menggunakan masker selama di bandara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper