Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Migran Berhak Menerima Kartu Prakerja

Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Aris Wahyudi menuturkan pada dasarnya kartu prakerja memang diperuntukkan untuk pekerja yang kena PHK termasuk terdampak Covid-19.
Buruh migran Indonesia sedang berlatih meracik minuman bubble tea di Taiwan yang diselenggarakan oleh Global Workers' Organization (GWO), LSM Taiwan, Minggu (8/7/2018)./Bisnis-Hery Trianto
Buruh migran Indonesia sedang berlatih meracik minuman bubble tea di Taiwan yang diselenggarakan oleh Global Workers' Organization (GWO), LSM Taiwan, Minggu (8/7/2018)./Bisnis-Hery Trianto

Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan sosial melalui kartu prakerja bagi pekerja yang terdampak Covid-19 ini juga menyasar pekerja migran Indonesia yang gagal berangkat maupun yang pulang ke kampung halaman akibat pandemi ini.

Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Aris Wahyudi menuturkan pada dasarnya kartu prakerja memang diperuntukkan untuk pekerja yang kena PHK termasuk terdampak Covid-19.

“Kalau terdampak kan semuanya terdampak termasuk juga korban PMI yang pulang atau dipulangkan itu bisa mendapatkan kartu prakerja. Syarat utamanya adalah mereka harus proaktif mendaftarkan diri sebagai jobseeker, itu mereka bisa mendaftarkan melalui dinas tenaga kerja setempat,” kata Aris, Senin (13/4/2020).

Dalam hal ini Aris mengatakan jumlah pekerja migran yang gagal berangkat, hingga awal April, sebanyak 32.000 orang calon PMI.
“32.000 orang yang gak jadi berangkat,” kata Aris.

Deputi Penempatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono menjelaskan jumlah 32.000 orang calon PMI yang gagal berangkat pada tahun ini sebagaimana yang dikatakan Kemenaker merupakan jumlah keseluruhan dan bukan hanya yang terdampak Covid-19.

“32.000 tuh dalam tahapan yang bermacam-macam, termasuk sebagian yang belum turun visanya,” kata Teguh.

Sementara itu, khusus PMI yang gagal berangkat karena Covid-19, Teguh mengatakan data BP2MI mencatatkan ada sekiranya 2000-an orang.
Dalam hal ini, dia mengatakan 2000-an orang PMI ditunda keberangkatannya karena adanya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai bentuk penanganan Covid-19.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengatakan pemerintah perlu membentuk aturan khusus atau payung legal sehingga para PMI bisa menjadi penerima kartu prakerja.

Sebab, selama ini dalam sosialisasinya, pemerintah hanya mengatakan bahwa kartu prakerja ini ditujukan untuk para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan dan juga pekerja informal, tanpa menyinggung masalah pekerja migran.

“Harus ada aturan khusus untuk memberi payung legal agar pekerja migran dapat mengakses kartu prakerja,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, selain kartu prakerja, para PMI juga perlu mendapatkan bantuan berupa bantuan untuk pengembangan usaha, dan logistik untuk hidup sehari-hari.

Adapun dalam rapat dengar pendapat Menaker, BP2MI dan Komisi IX DPR, disebutkan bahwa hingga Maret 2020, total PMI yang pulang atau dipulangkan tercatat sebanyak 33.503 orang PMI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper