Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Kontraktor Indonesia mengungkapkan bahwa penerapan pembatasan sosial bersakala besar berdampak pada pengerjaan proyek.
Sekjen Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Joseph Pangalila mengatakan bahwa sebagian besar pengerjaan proyek tertunda dengan adanya upaya dan kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Jadi, konstruksi yang jalan yang minimal level saja kalau masih ada, [dengan] jumlah orang yang minimal. Banyak pekerja juga minta untuk tinggal di rumah. Jadi, di Jakarta tidak banyak yang jalan," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (12/4/2020).
Joseph menambahkan sebelumnya pemerintah daerah DKI Jakarta juga telah mengeluarkan instruksi terkait dengan jasa penyelenggaraan konstruksi.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/2020 yang ditandatangani pada 3 April 2020.
Dalam instruksi tersebut, poin kesatu huruf A tertulis penghentian sementara operasional kegiatan konstruksi untuk sementara waktu selama masa tanggap darurat nasional wabah Covid-19.
Baca Juga
Kemudian, pada huruf B tertulis bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatannya, maka wajib mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah pekerja, waktu kegiatan, fasilitas operasional) dan mendorong sebanyak mungkin pekerja untuk berkerja di rumah.
Adapun, perusahaan jasa konstruksi yang tidak dapat menghentikan kegiatannya diharuskan membentuk Satgas Pencegahan Covid-19 yang bertugas memberi sosialisasi, edukasi, tentang metode pencegahan Covid-19 dan pemeriksaan kesehatan terhadap semua pekerja dan tamu di lokasi proyek.
Kemudian, menyediakan fasilitas kesehatan di lokasi proyek berupa ruang klinik. Selanjutnya, mewajibkan semua orang di lokasi proyek untuk menggunakan masker minimal jenis masker kain dua lapis termasuk dalam perjalanan beangkat menuju lokasi maupun pulang ke rumah.