Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi ojek daring Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) kembali menyuarakan niatnya terkait dengan realisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Tritura Ojol (ojek online).
Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan pengemudi ojol mendukung langkah PSBB tetapi meminta pemerintah jangan sampai menghilangkan pendapatan mereka yang selama ini bergantung pada penumpang. Menurutnya, lebih baik jika pengemudi menjalankan dengan baik protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Adapun, Garda menyusun tiga permintaan yang disampaikan kepada pemerintah ke dalam Tritura (tri tuntutan rakyat) Ojol.
"Pertama, evaluasi kembali kebijakan ojol dilarang bawa penumpang. Kami menuntut kepada pembuat kebijakan agar mengizinkan ojol dapat membawa penumpang kembali," jelasnya, Jumat (10/4/2020).
Kedua, lanjutnya, apabila pembuat kebijakan tetap memaksakan ojol dilarang membawa penumpang, maka berikan ojol kompensasi berupa bantuan uang tunai bukan hanya berupa sembako. Hal itu dikarenakan kebutuhan yang berbeda-beda dan agar ekonomi rakyat tetap berjalan.
Ketiga, untuk perusahaan aplikator agar menurunkan potongan menjadi 10 persen, atau untuk sementara selama masa pandemi diharapkan menghilangkan potongan pendapatan sebesar 10 persen.
"Apa yang dirasakan ojek jabodetabek, ojek nasional juga ikut.Ikut protes keras. Bukan artinya turun ke jalan, namun itu bisa jadi pertimbangan terakhir," tekannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek online roda dua tak boleh mengangkut penumpang selama Jakarta berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies mengaku ingin mengakomodasi ojol roda dua agar tetap bisa membawa penumpang lewat audiensi bersama pemerintah pusat dengan Kementerian Perhubungan.
Namun demikian, Anies mengaku tak bisa memaksakan, sebab Peraturan Gubernur terkait dengan PSBB mesti sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub kami berpandangan untuk bisa diizinkan, tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan [Permenkes dan Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan Permenkes 9/2020 maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," kata Anies.