Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbitkan petunjuk pelaksanaan pemanfaatan insentif pajak pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No. SE-19/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020.
Dalam SE, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari yang seharusnya terutang untuk setiap masa pajak ditentukan berdasarkan empat metode.
Pertama, berdasarkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT Tahunan 2019. Kedua, berdasarkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 bagi WP yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019.
Ketiga, berdasarkan keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal WP mengajukan permohonan pengurangan angsuran karena penurunan kondisi usaha. Keempat, berdasarkan penghitungan angsuran berdasarkan PMK mengenai angsuran PPh yang harus dibayar oleg WP baru, bank, BUMN/BUMD, WP bursa, WP lainnya yang diwajibkan membuat laporan keuangan secara berkala, dan WP OP pengusaha tertentu.
Dalam menyampaikan pemanfaatan insetif ini, WP cukup mengajukan pemberitahuan melalui DJP Online. Bila dinyatakan berhak ataupun tidak berhak, DJP Online akan menyampaikan notifikasi.
Baca Juga
Apabila dinyatakan tidak berhak, WP dapat menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insetif melalui DJP Online sepanjang klasifikasi lapangan usaha (KLU) sudah sesuai atau telat ditetapkan sebagai WP kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% ini berlaku untuk industri yang tercakup dalam 102 KLU terlampir.
Insentif ini berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pemanfaatan hingga masa pajak September 2020.
Khusus untuk WP KITE yang penetapan perusahaan KITE-nya dicabut, pengurangan angsuran berakhir sampai masa pajak dilakukannya pencabutan keputusan.