Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif PPh 25 Tahun 2020 Dipangkas, Ini Aturan Lengkapnya

Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 hingga Maret 2020 lalu, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 masih menggunakan tarif 25% dan disetorkan paling lambat pada 15 April mendatang.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2020 baru bisa menggunakan tarif sebesar 22% terhitung sejak dimulainya masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 hingga Maret 2020 lalu, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 masih menggunakan tarif 25% dan disetorkan paling lambat pada 15 April mendatang.

Penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 masih menggunakan tarif sebesar 25%. Angsuran PPh Pasal 25 menggunakan tarif baru sebesar 22% mulai berlaku untuk masa pajak April 2020.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 dan disetorkan paling lambat pada 15 Mei mendatang.

Dengan ini, semakin cepat WP Badan melaporkan SPT Tahunan 2019, maka semakin cepat pula WP Badan bisa menggunakan tarif baru PPh Pasal 25 dalam mengangsur pajak.

Seperti diketahui, penurunan tarif merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang menurunkan tarif PPh Pasal 25 menjadi 22% pada 2020 dan 2021 dan menjadi 20% pada 2022, satu tahun lebih cepat dari yang direncakan dalam Omnibus Law Perpajakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper