Bisnis.com, JAKARTA - Penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2020 baru bisa menggunakan tarif sebesar 22% terhitung sejak dimulainya masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.
Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 hingga Maret 2020 lalu, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 masih menggunakan tarif 25% dan disetorkan paling lambat pada 15 April mendatang.
Penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 masih menggunakan tarif sebesar 25%. Angsuran PPh Pasal 25 menggunakan tarif baru sebesar 22% mulai berlaku untuk masa pajak April 2020.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 dan disetorkan paling lambat pada 15 Mei mendatang.
Dengan ini, semakin cepat WP Badan melaporkan SPT Tahunan 2019, maka semakin cepat pula WP Badan bisa menggunakan tarif baru PPh Pasal 25 dalam mengangsur pajak.
Seperti diketahui, penurunan tarif merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang menurunkan tarif PPh Pasal 25 menjadi 22% pada 2020 dan 2021 dan menjadi 20% pada 2022, satu tahun lebih cepat dari yang direncakan dalam Omnibus Law Perpajakan.