Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ODOL di Pelabuhan Penyeberangan Harus Bisa Diantisipasi

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai pelaksanaan pelarangan truk Overdimension dan Over Load (ODOL) di pelabuhan penyeberangan minimal dapat menertibkan kendaraan yang melintas dari Pulau Jawa dan Pulau Sumtera.
Sejumlah kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera antri hingga keluar area pelabuhan setelah layanan penyeberangan Merak-Bakauheni ditutup sementara di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (30/11). Pihak Syah Bandar bersama PT ASDP terpaksa menutup sementara layanan penyeberangan ferry dari Merak ke Sumatera mulai Kamis pukul 17.45 WIB hingga waktu yang belum ditentukan akibat kondisi cuaca sangaat ekstrim dampak dari Siklon Tropis Dahlia. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Sejumlah kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera antri hingga keluar area pelabuhan setelah layanan penyeberangan Merak-Bakauheni ditutup sementara di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (30/11). Pihak Syah Bandar bersama PT ASDP terpaksa menutup sementara layanan penyeberangan ferry dari Merak ke Sumatera mulai Kamis pukul 17.45 WIB hingga waktu yang belum ditentukan akibat kondisi cuaca sangaat ekstrim dampak dari Siklon Tropis Dahlia. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai pelaksanaan pelarangan truk Overdimension dan Over Load (ODOL) di pelabuhan penyeberangan minimal dapat menertibkan kendaraan yang melintas dari Pulau Jawa dan Pulau Sumtera.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan selain itu juga penertiban baru sebagian pelabuhan dari Jawa ke Kalimantan dan Sulawesi. Namun, lanjutnya, perlu adanya antisipasi kebiasaan buruk para pengemudi.

"Jika mereka tidak terima dan kompak akan membuat situasi di lapangan menjadi tidak kondusif dengan memarkirkan kendaraan sembarangan, sehingga pelabuhan penyeberangan stag dan kendaraan yang lain tidak bisa menyeberang," jelasnya, Rabu (8/4/2020)

Menurutnya polisi dan TNI tidak boleh kalah dengan oknum pengemudi truk dan memang harus betul-betul disiapkan lapangan parkir yang memadai dan area putar balik untuk truk ODOL. Hal itu supaya tidak menganggu kelancaran dan kenyamanan pelayanan penyeberangan.

Aparat hukum (Polisi Lalu Lintas) harus segera menindak tegas dengan aturan yang berlaku. Pasalnya masih banyak pelaku yang mengambil kesempatan dalam situasi saat ini dengan mengangkut barang secara obesitas.

"Jangan biarkan kendaraan barang ODOL berlalu lalang di jalan raya tanpa pengawasan dan pengendalian. Meskipun masa pandemi Covid 19, aturan batasan kendaraan barang ODOl tetap berlaku," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper