Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Angkutan Logistik: Truk Sumbu Tiga Tak Dibatasi, Odol Tetap Dilarang

Sejauh ini belum ada paket stimulus khusus logistik yang diluncurkan oleh pemerintah kecuali yang telah ditetapkan secara umum.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 05 April 2020  |  12:56 WIB
Angkutan Logistik: Truk Sumbu Tiga Tak Dibatasi, Odol Tetap Dilarang
Truk kontainer antre untuk keluar dari pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menjamin angkutan logistik tetap dapat beroperasional tanpa dibatasi pergerakannya di tengah kondisi pandemi Corona saat ini, kecuali untuk truk over dimension dan over load (ODOL) tetap dilarang melintas.

Staf Ahli Menteri Bidang Logistik Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan hingga kini memang belum ada paket stimulus khusus logistik yang diluncurkan oleh pemerintah kecuali yang telah ditetapkan secara umum.

Dia mencontohkan untuk truk sumbu tiga yang biasanya dibatasi pergerakannya menjelang lebaran, kemungkinan besar pada tahun ini tidak akan dilakukan.

“Jadi kemenhub hanya menjamin angkutan logistik tetap boleh beroperasi meski kondisi wabah corona ini. Saat menjelang lebaran juga yang biasanya truk sumbu 3 atau lebih dibatasi geraknya, tahun ini kemungkinan tidak dibatasi, tetapi ODOL tetap dilarang,” jelasnya, Minggu (5/4/2020).

Namun, angkutan barang melalui kereta api pun akan dimaksimalkan dan dapat tetap beroperasi penuh. Bahkan mungkin menambah volumenya mengingat berkurangnya frekuensi kereta penumpang jarak jauh.

Menurutnya di tengah rencana pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), angkutan logistik akan menjadi salah satu kendaraan yang dikecualikan dan dapat tetap beroperasi.

\"Hanya kendaraan tertentu yang diperkenankan lewat, termasuk angkutan logistik. Kendaraan petugas, ambulance, mobil dinas yang memang berdinas, angkutan ternak, mereka bebas, yang dibatasi hanya angkutan penumpang saja,\"tekannya.

Cris menekankan saat ini kemenhub juga masih berfokus terhadap penanganan angkutan penumpang berupa larangan mudik, dan pengaturan lainnya agar masyarakat tetap berada di rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kemenhub Truk ODOL
Editor : David Eka Issetiabudi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top