Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda: Tanpa PSBB, Terminal Sudah Sepi Penumpang

Saat ini penumpang angkutan umum di wilayah Ibu Kota sudah sangat sepi, artinya masyarakat mengikuti imbauan dari pemerintah untuk tetap tinggal di rumah.
Foto aerial Terminal Pulo Gebang, Jakarta yang sepi, Kamis (2/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial Terminal Pulo Gebang, Jakarta yang sepi, Kamis (2/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Organda DKI Jakarta sebut sebelum pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya diizinkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), penumpang angkutan umum sudah menurun drastis.

Ketua DPC Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan secara prinsip sebelum terbitnya keputusan PSBB di wilayah DKI Jakarta, angkutan umum di DKI sudah mencoba melakukan pembatasan hingga kapasitas yang terisi di bawah 50 persen.

"Jadi, pertama tentu menghindari penyebaran virus corona ini pengemudi dan penumpang wajib pakai masker. Jarak antara 1 orang ke orang lainnya 1 meter, kapasitas bus untuk 50 orang, sesuai ini harusnya dia maksimal angkut 20 orang, kalau jarak 1 meter tersebut," jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (8/4/2020).

Di sisi lain, saat ini penumpang angkutan umum di wilayah Ibu Kota sudah sangat sepi, artinya masyarakat mengikuti imbauan dari pemerintah untuk tetap tinggal di rumah.

Masyarakat yang mengikuti imbauan ini tentu membuat mobilitas masyarakt jauh menurun. Dia menyebut bahkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di wilayah DKI Jakarta yang beroperasi tidak sampai 10 persen armada.

"Dari yang beroperasi 10 persen itu pun penumpangnya sedikit sekali, saya ke Terminal Pulo Gebang dan Kampung Rambutan sangat sepi sekali penumpang, kecuali saat eksodus mudik itu yang kita juga tidak menyangka waktu itu cukup lumayan jumlahnya," ujarnya.

Selain itu, Organda DKI pun terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta guna mengantisipasi berbagai kemungkinan di tengah merebaknya pandemi virus corona ini.

"Beberapa hal yang sudah kami antisipasi, persoalan ini tinggal kita laksanakan, jadi ada aturan hukumnya. Kalau dulu baru imbauan-imbauan, artinya PSBB ada rekomendasi PSBB, Gubernur bisa membuat aturannya dan pelanggaran bisa diambil tindakan secara hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper