Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Ojol Angkut Penumpang, Kemenhub: Cuma Imbauan

Pihaknya tidak dapat mengikat dan menugaskan para aplikator ini untuk patuh terhadap aturan Kemenkes
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sudah meminta kepada para aplikator transportasi daring untuk mengikuti pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah yang sudah ditentukan.

Secara spesifik, Kemenhub sudah meminta agar aplikator ojek online (ojol) tidak melayani jasa antar penumpang di wilayah yang sudah ditentukan sebagai daerah PSBB, dalam hal ini baru wilayah DKI Jakarta.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengaku telah mendukung aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan di tengah pandemi corona (Covid-19) ini.

"Itu kan pilihan, pilih mau tertular atau selamat, kalau selamat jaga jarak, pertimbangannya hanya itu, tapi kalau itu [jaga jarak] tidak dilakukan apa konsekuensinya," jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (8/4/2020).

Dia menyebut ketika pengguna transportasi umum seperti taksi masih dapat beroperasi dengan menjaga jarak antara penumpang dan pengemudi disertai jumlah penumpang yang dibatasi. Sementara, angkutan roda dua seperti ojek akan sulit menjaga jarak aman 1 meter.

Dia menjelaskan pihaknya tidak dapat mengikat dan menugaskan para aplikator ini untuk patuh terhadap aturan Kemenkes mengenai larangan ojol mengangkut penumpang dan hanya boleh mengantar makanan atau barang.

"Kami menyarankan untuk sementara melihat aturan dalam rangka memutus penularan virus itu, [pengangkutan penumpang] mesti dihilangkan kami sudah minta para aplikator. Kemenhub sendiri mendukung kebijakan Kemenkes," urainya.

Yani bercerita pihaknya sudah mengimbau agar layanan penumpang roda dua terutama di dua aplikator besar yakni Gojek dengan GoRide dan Grab dengan GrabBike agar dihentikan sementara. Namun, pihaknya tidak dapat memaksa mereka mematuhi kebijakan dari pemerintah soal pembatasan jarak sosial ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper