Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI menyebut telah melakukan sosialisasi hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan selama ini panja UU Minerba tetap menerima masukan dari berbagai pihak baik dilakukan oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Komisi VII maupun melalui komisi.
"Kami sudah sosialisasikan. Beberapa waktu lalu, bulan Desember, kami diskusi dengan Himpunan Mahasiswa Pertambangan. Bahkan, hari Selasa kemarin, kami berdiskusi tim FH UI [Fakultas Hukum Universitas Indonesia] yang secara khusus meneliti masalah-masalah pertambangan dan batu bara dalam rangka penyusunan UU Minerba," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (8/4/2020).
Lebih lanjut lagi, Sugeng menuturkan RUU Minerba ini bukan disusun periode sekarang atau 2019 - 2024, melainkan periode lalu 2014 - 2015. Sejak 2015, panja Minerba periode lalu menyusun DIM dengan melibatkan banyak unsur, sudah mendiskusikan, uji publik melibatkan unsur kampus, pelaku usaha, pakar, hingga LSM.
"Nah, belum sempat dilakukan pembahasan DIM, periode DPR telah berganti karena tidak cukup waktu," katanya.
Ketika periode DPR RI berganti, periode sekarang ini, RUU Minerba kembali masuk sebagai UU prioritas. Melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan pembahasan UU Minerba dengan Carry Over, yakni melanjutkan proses apa yang sudah di mulai periode lalu yakni mengingat aspek aspek dministratif dan substantif sudah terpenuhi.
Baca Juga
"DIM sudah tersusun dan sudah ada surpres [Surat Presiden], yang didalamnya tercantum [lima] kementrian yang ditugaskan sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan UU Minerba kali ini, yang selanjutnya ke-lima kementrian itu mengutus wakilnya sebagai anggota Panja UU Minerba," tutur Sugeng.