Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Klaim Telah Lakukan Sosialisasi RUU Minerba

RUU Minerba ini bukan disusun periode sekarang atau 2019 - 2024, melainkan periode lalu 2014 - 2015.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasarin
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasarin

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI menyebut telah melakukan sosialisasi hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan selama ini panja UU Minerba tetap menerima masukan dari berbagai pihak baik dilakukan oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Komisi VII maupun melalui komisi.

"Kami sudah sosialisasikan. Beberapa waktu lalu, bulan Desember, kami diskusi dengan Himpunan Mahasiswa Pertambangan. Bahkan, hari Selasa kemarin, kami berdiskusi tim FH UI [Fakultas Hukum Universitas Indonesia] yang secara khusus meneliti masalah-masalah pertambangan dan batu bara dalam rangka penyusunan UU Minerba," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (8/4/2020).

Lebih lanjut lagi, Sugeng menuturkan RUU Minerba ini bukan disusun periode sekarang atau 2019 - 2024, melainkan periode lalu 2014 - 2015. Sejak 2015, panja Minerba periode lalu menyusun DIM dengan melibatkan banyak unsur, sudah mendiskusikan, uji publik melibatkan unsur kampus, pelaku usaha, pakar, hingga LSM.

"Nah, belum sempat dilakukan pembahasan DIM, periode DPR telah berganti karena tidak cukup waktu," katanya.

Ketika periode DPR RI berganti, periode sekarang ini, RUU Minerba kembali masuk sebagai UU prioritas. Melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan pembahasan UU Minerba dengan Carry Over, yakni melanjutkan proses apa yang sudah di mulai periode lalu yakni mengingat aspek aspek dministratif dan substantif sudah terpenuhi. 

"DIM sudah tersusun dan sudah ada surpres [Surat Presiden], yang didalamnya tercantum [lima] kementrian yang ditugaskan sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan UU Minerba kali ini, yang selanjutnya ke-lima kementrian itu mengutus wakilnya sebagai anggota Panja UU Minerba," tutur Sugeng.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper