Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Peduli Minerba meminta agar pembahasan revisi atas Undang Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) nomor 4 tahun 2009 dihentikan.
Juru bicara Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) Yusri Usman mengatakan pembahasan RUU Minerba tak cukup dilakukan penundaan rapat kerja oleh Komisi VII DPR dan Pemerintah tetapi sebaiknya dihentikan.
Penundaan ini tidak cukup dua minggu atau dua bulan tetapi harus dalam waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan RUU Minerba dengan benar dan melibatkan partisipasi publik secara langsung.
“Sebaiknya saat ini DPR dan Pemerintah mempublikasikan naskah RUU Minerba ke publik, agar dapat dinilai dan diberikan masukan oleh masyarakat," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, adanya penundaan dapat dimanfaatkan untuk menghimpun aspirasi dari masyarakat dan stakeholder serta memperbaiki materi-materi substansi RUU Minerba agar tetap sesuai dengan amanat konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam pertambangan yang untuk kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"DPR dan Pemerintah ditengah-tengah kondisi darurat karena wabah Covid-19 jangan coba-coba mengelabuhi masyarakat dan memaksakan pengambilan keputusan atas RUU Minerba, risikonya besar," tambahnya.
Untuk diketahui, DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk menunda rapat kerja pembahasan tingkat I atas RUU Minerba pada 8 April mendatang.