Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU Minerba: Penundaan Digunakan Untuk Menghimpun Aspirasi

Juru bicara Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) Yusri Usman mengatakan pembahasan RUU Minerba tak cukup dilakukan penundaan rapat kerja oleh Komisi VII DPR dan Pemerintah tetapi sebaiknya dihentikan.
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Peduli Minerba meminta agar pembahasan revisi atas Undang Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) nomor 4 tahun 2009 dihentikan.

Juru bicara Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) Yusri Usman mengatakan pembahasan RUU Minerba tak cukup dilakukan penundaan rapat kerja oleh Komisi VII DPR dan Pemerintah tetapi sebaiknya dihentikan.

Penundaan ini tidak cukup dua minggu atau dua bulan tetapi harus dalam waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan RUU Minerba dengan benar dan melibatkan partisipasi publik secara langsung.

“Sebaiknya saat ini DPR dan Pemerintah mempublikasikan naskah RUU Minerba ke publik, agar dapat dinilai dan diberikan masukan oleh masyarakat," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, adanya penundaan dapat dimanfaatkan untuk menghimpun aspirasi dari masyarakat dan stakeholder serta memperbaiki materi-materi substansi RUU Minerba agar tetap sesuai dengan amanat konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam pertambangan yang untuk kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"DPR dan Pemerintah ditengah-tengah kondisi darurat karena wabah Covid-19 jangan coba-coba mengelabuhi masyarakat dan memaksakan pengambilan keputusan atas RUU Minerba, risikonya besar," tambahnya.

Untuk diketahui, DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk menunda rapat kerja pembahasan tingkat I atas RUU Minerba pada 8 April mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper