Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Curhatan Pengusaha: Tunda Bayar BP Jamsostek Hingga Pinjaman THR

Agus mengatakan permintaan kelonggaran dari pelaku industri ini dihimpun dari seluruh sektor usai safari pertemuan virtual selama sepekan lalu. Sebenarny, sebagian besar sudah disepakati dan dirilis dalam bentuk kebijakan terbaru oleh pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Istimewa/Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Istimewa/Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyamapikan suara hati pelaku industri di tengah tekanan perekonomian dampak virus corona kepada Komisi VI DPR, Senin (6/4/2020).

Agus mengatakan permintaan kelonggaran dari pelaku industri ini dihimpun dari seluruh sektor usai safari pertemuan virtual selama sepekan lalu. Sebenarny, sebagian besar sudah disepakati dan dirilis dalam bentuk kebijakan terbaru oleh pemerintah.

Hanay saja, pelaku usaha mengajukan permintaan di antaranya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, agar membantu industri dalam mengelola arus kas dalam perusahaan supaya tetap bisa bertahan.

Menurut Agus, iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan tetap dibayarkan oleh perusahaan setelah enam bulan kemudian.

"Lalu industri juga meminta pinjaman lunak, ini sudah kami koordinasikan dengan Menteri BUMN agar Himbara nantinya dapat melayani pinjaman yang diinginkan dunia usaha tentu dengan bukti keuangan yang aktual," katanya, Senin (6/4/2020).

Agus menambahkan saat ini pelaku bisnis juga meminta pembelian gas dari PGN dengan fix rate nilai kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) Rp14.000. Lalu, pinjaman dana talangan untuk THR dengan skema tertentu.

Adapun sejumlah opsi yakni negosiasi langsung dengan serikat agar dapat memberikan THR dengan skema cicilan atau kemudahan pemberian pinjaman dari bank khusus untuk pembayaran THR karyawan.

"Permintaan lain yakni karyawan PHK agar mendapat dana pekerja, percepatan BLT, keringanan pembayaran listrik, restrukturisasi IKM, hingga pembebasan bunga pinjaman dan angsurannya," ujar Agus.

Selain itu, khusus dari industri farmasi, Agus mengaku mereka meminta peninjauan terhadap harga kontrak JKN/BPJS yang saat ini mengikuti harga kontrak 2017.

Hal itu dikarenakn selama masa Covid-19 ada lonjakan harga bahan baku farmasi hingga 200 persen sehingga pabrik kesulitan menyesuaikan biaya produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper