Bisnis.com, JAKARTA - Perlindungan hukum yang diberikan kepada pejabat pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 harus dipahami sebagai koridor dan batasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Seperti diketahui, pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pejabat lainnya tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 dari Perppu No. 1/2020.
Peneliti hukum bisnis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Faiz Aziz mengatakan klausul sejenis sesungguhnya sudah tertuang dalam UU No. 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Faiz menilai perlindungan yang diberikan harus bersifat kondisional sepanjang sesuai dengan kewenangan dan tidak boleh ada benturan kepentingan.
"Ketika pengambilan dan pelaksanaan kebijakan tidak sesuai yang tadi, maka tetap tuntutan pidana dan perdata harus berlaku terhadap mereka," ujar Faiz, Jumat (3/4/2020).
Artinya, pejabat masih mungkin untuk dituntut apabila memang ada pelanggaran hukum akibat kebijakan yang dikeluarkan.
Baca Juga
Pejabat negara juga tidak memiliki imunitas apabila kebijakan yang dikeluarkan untuk penanganan COVID-19 menimbulkan kerugian negara.
Memang, dalam Perppu No. 1/2020 juga tertuang bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan merupakann bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan ekonomi dari krisis dan bukan kerugian negara.
Namun, Faiz mengatakan kerugian negara baru bisa dianggap tidak ada bahwa bila itikad baik, kesesuaian kebijakan dengan ketentuan, dan tidak adanya benturan kepentingan terpenuhi.
"Kalau tidak memenuhi parameter dan kemudian ditambah tidak sesuai itikad baik, kewenangan, dan benturan kepentingan maka menurut saya tetap tidak imun pejabatnya," kata Faiz.
Secara umum, masuknya klausul imunitas pejabat dalam melaksanakan Perppu No. 1/2020 sangat mirip dengan konsep business judgment rule dalam korporasi.
Di dunia korporasi, terdapat pula ketentuan perlindungan direksi dalam mengambil kebijakan ketika perusahaan berada dalam keadaan krisis.
Dengan analogi tersebut, seharusnya tidak ada pejabat yang bisa memiliki imunitas absolut atas kebijakan yang diambil.
"Jikapun Pasal 27 ini tetap ada, ada UU lain yang bisa dipakai untuk menegakan hukum sepanjang pengambilan kebijakan tidak sesuai," kata Faiz.