Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Catatan Hukum Soal Kebijakan Darurat Ekonomi dalam Perppu 1/2020

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2020 masih belum memiliki pengaturan parameter waktu kebelakuan yang jelas terkait dengan berakhirnya pandemik Covid-19 terkait dengan kebijakan darurat ekonomi yang diambil.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Supres) untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Raqilla
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Supres) untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Raqilla

Bisnis.com, JAKARTA–Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2020 masih belum memiliki pengaturan parameter waktu kebelakuan yang jelas terkait dengan berakhirnya pandemi COVID-19 terkait dengan kebijakan darurat ekonomi yang diambil.

Dalam keterangan resminya, PSHK menilai, meskipun ada ketentuan yang membatasi pelebaran defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB hingga 2022, klausul tersebut tidak bisa dianggap sebagai parameter kedaruratan.

Dalam aspek kebijakan keuangan daerah, Perppu seharusnya memberikan keleluasaan bagi pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD tanpa perlu diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Semestinya Perpu memberikan kewenangan kepada Pemda langsung dalam mengambil kebijakan tersebut dengan tetap di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri dan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara/daerah," ujar PSHK dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2020).

Untuk pemulihan ekonomi nasional, BUMD juga seharusnya dilibatkan melalui penugasan langsung ataupun dengan penyaluran penyertaan modal daerah (PMD). Hal ini semakin penting mengingat banyak BUMD yang bergerak di sektor pertanian, air minum, pangan, hingga perpasaran.

Dalam aspek perpajakan, PSHK menilai pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) merupakan langkah tepat.

Meski demikian, pemerintah perlu berhati-hati dalam memutus akses platform PMSE ketika pihak terkait tak memenuhi kewajiban pajaknya. "Pemutusan akses tanpa prosedur yang jelas malah merugikan konsumen lokal yang bertransaksi dengan pelaku e-commerce luar negeri," ujar PSHK.

Hal ini akan menyulitkan akses konsumen apabila terdapat tuntutan kepada pelaku e-commerce luar negeri yang wanprestasi dan konsumen berhadapan dengan pilihan hukum yang ada di luar negeri.

Seperti diketahui, pelaku PMSE baik pedagang barang, penyedia jasa, ataupun platform luar negeri bisa diputus aksesnya oleh Kemenkominfo apabila kewajiban pajaknya tidak kunjung dipenuhi setelah diterbitkannya surat peringatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper