Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar pertemuan dengan pemerintah untuk membahas penurunan harga bahan bakar minyak.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan dengan anjloknya harga minyak dan juga kemungkinan krisis ekonomi dunia akibat wabah virus Covid-19, maka harga BBM berpotensi untuk diturunkan.
“Dalam waktu dekat Komisi VII DPR akan menghitung ulang dengan cermat harga BBM subsidi maupun non subsidi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” katanya kepada Bisnis, Kamis (2/4/2020).
Dia menjelaskan, kendati volatilitas harga minyak dunia masih tinggi, tapi hingga Juni 2020 harga minyak dunia diproyeksikan akan berada pada level US$25 per barel untuk jenis WTI, dan US$29 untuk jenis Brent.
Sugeng mengungkapkan, kisaran harga tersebut jelas sangat jauh dari harga yang dipatok dalam APBN tahun ini yakni sekitar US$62 per barel dan juga kurs rupiah terhadap dolar AS yang kini menyentuh Rp16.000 per dolar AS yang dalam APBN 2020 dipatok Rp14.000 per dolar AS.
Untuk itu, Sugeng mengatakan, harga BBM saat ini berpotensi untuk turun mengacu pada kedua hal tersebut.
“Ya [berpotensi turun],” jelasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyebut salah satu indikator utama penentu harga bahan bakar minyak (BBM) adalah kurs dolar.
Fajriyah Usman VP Corporate Communication Pertamina menjelaskan harga BBM ditentukan oleh beberapa faktor yakni antara lain harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar, inflasi dan lain-lain.
“Pertamina terus memantau pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dollar sebagai faktor utama yang menentukan harga BBM,” katanya.
Dia menambahkan, perhitungan harga jual BBM non-subsidi dan non-penugasan ditetapkan Pertamina secara periodik bulanan dengan mempertimbangkan salah satunya adalah perkembangan harga minyak dan harga BBM di pasaran.
Menurutnya, jika sampai akhir bulan ini harga minyak dunia tetap di posisi rendah, maka dimungkinkan bagi Pertamina untuk melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi. Adapun untuk harga BBM subsidi dan penugasan merupakan kewenangan pemerintah dalam penetapan harga jualnya.
Pada prinsipnya, lanjutnya, Pertamina selaku operator akan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. sampai saat ini harga BBM mengacu pada ketentuan dari Kementerian ESDM, dan hingga saat selalu mengacu dengan hal tersebut.
Dia menyebut Pertamina akan melakukan penyesuaian jika nantinya terdapat perubahan peraturan atau kebijakan.
“Sebagai informasi, Pertamina sudah melakukan penurunan harga BBM non subsidi sejak Februari lalu dan harga BBM Pertamina yang berlaku saat ini masih kompetitif,” ungkapnya.