Bisnis.com, JAKARTA – Formula baru untuk penghitungan harga bahan bakar minyak dan penurunan harga minyak dunia belum mampu menurunkan harga bahan bakar minyak umum di sejumlah operator.
Adapun, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan formula baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum dan atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.
Adapun beleid tersebut diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 28 Februari 2020 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2020. Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 187 K/lO/MEM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pantauan Bisnis, harga BBM di seluruh operator per Senin (30/3/2020) masih terpantau sama seperti sebelum ditetapkannya formula penetapan harga BBM yang baru.
Tidak ada satupun produk ataupun badan usaha yang mengubah harga BBM umum. Selain adanya perbedaan formula harga, kondisi harga minyak dunia juga masih tertekan.
Dengan begitu, ruang untuk menekan harga BBM umum masih terbuka lebah. Adapun yang dimaksud BBM umum yakni bahan bakar bukan subsidi.
Padahal, dari Kepmen terbaru, ada perubahan formula. Misalnya saja terkait indikator penilaian produk untuk perdagangan (trading) minyak yang sebelumnya hanya mrnggunakan Mean of Platts Singapore (MOPS), kini bisa menggunakan Argus.
Selain itu, dalam formula baru tersebut, pemerintah menetapkan nilai konstanta rupiah per liter yang baru yang merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi.
Sementara itu, untuk jenis Bensin RON 95, jenis bensin RON 98, dan jenis minyak solar CN 51 sebesar Rp2.000 per 1 liter sebelumnya Rp1.200 per 1 liter.
Di samping itu, dalam formula baru tersebut tidak lagi ditetapkan formula untuk perhitungan batas bawah.
Di sisi lain, hampir seluruh operator SPBU di Indonesia mengaku telah menerapkan formula baru tersebut dalam penetapan harga BBM pada Maret 2020.
Sebelumnya, Rhea Sianipar, VP External Relation Shell Indonesia mengatakan bahwa dalam penentuan harga bahan bakar minyak (BBM), pihaknya selalu mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Shell berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan dan berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait hal ini kami selalu berkomitmen untuk terus menyediakan BBM yang aman dan berkualitas tinggi bagi pelanggan kami di Indonesia," katanya.
Senada, Marketing Manager Total Oil Indonesia Magda Naibaho mengatakan bahwa dalam penetapan harga BBM di Tanah Air, pihaknya juga mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.
Namun, terkait dengan formula baru, Magda menyebut pihaknya masih perlu mempelajari lebih lanjut guna mendalami perubahan-perubahan yang ditetapkan pemerintah.
“Prinsipnya kami mengikuti regulasi dari pemerintah saja kok,” jelasnya.
Sementara itu, Pertamina menyebut telah menetapkan harga jual bahan bakar minyak umum sesuai dengan formula baru yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada awal Maret 2020.
Vice President Corporate Secretary Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa perusahaan minyak dan gas bumi nasional tersebut menyatakan telah mengikuti formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum bensin dan solar yang baru.
“Pertamina sudah menggunakan formula tersebut dan sampai sekarang masih comply. Pertamina sebagai operator akan menjalankan peraturan tersebut,” katanya kepada Bisnis baru-baru ini.
Adapun harga BBM yang dijual oleh operator Shell, Total, Pertamina, BP per 30 Maret 2020 adalah sebagai berikut:
Shell
Regular Rp9.075
Super Rp9.125
V-Power Rp9.650
Diesel Rp9.850
Pertamina
Pertalite Rp7.650
Pertamax Rp9.000
Pertamax Turbo Rp9.850
Dexlite Rp9.500
Total
Performance 90 Rp9.075
Performance 92 Rp9.125
Performance 95 Rp9.650
Performance Diesel Rp9.850
BP
BP 90 Rp9.075
BP 92 Rp9.125
BP 95 Rp9.650
BP Diesel Rp9.525