Bisnis.com, JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menerapkan perluasan kebijakan perpajakan dalam rangka menghadapi dampak virus Corona (Covid-19). Salah satunya penerapan pemajakan atas transaksi elektronik.
Ada dua poin yang bakal dilakukan pemerintah. Pertama, pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri. Kedua, pengenaan pajak kepada subjek pajak luar negeri yang memiliki significant economic present di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elekronik.
“Kayak Zoom ini. Mereka tidak eksis di Indonesia, tetapi sekarang kegiataan ekonominya besar," kata Sri Mulyani dalam pemaparan live KSSK (Rabu 1/4/2020).
Sri Mulyani mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga basis pajak sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memungut PPN dan pajak transaksi elektronik.
Dia menambahkan subjek pajak luar negeri (SPLN) didefinisikan sebagai significant economic presence.
"Kalau nggak punya BUT seperti Netflix dan Zoom, maka dia bisa jadi SPLN," imbuhnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Sri Mulyani juga memastikan pelabaran defisit anggaran dalam APBN 2020 mencapai 5,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Pelebaran defisit ini disebabkan oleh penurunan di sisi penerimaan negara, baik penerimaan migas, pajak dan PNBP.
"Dengan ini, pendapatan negara bisa turun 10%, negatif growth. Jadi defisit APBN akan mencapai 5,07% PDB," tegas Sri Mulyani.
Untuk mengakomodasi pelebaran ini, pemerintah merelaksasi defisit anggaran dalam UU Keuangan Negara.