Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inmen Terbit, PUPR Belum Terima Pengajuan Penghentian Proyek

Sejak Instruksi Menteri PUPR diterbitkan pada Jumat (27/3/2020), hingga saat ini Kementerian PUPR belum menerima adanya pengajuan penghentian proyek.
Pekerja menyelesaikan pembangunan rangka baja proyek infrastruktur di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya
Pekerja menyelesaikan pembangunan rangka baja proyek infrastruktur di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan belum menerima pengajuan penghentian proyek setelah Instruksi Menteri PUPR Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi diterbitkan.

"Sampai saat ini belum [ada pengajuan penghentian sementara proyek]," ujar Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto kepada Bisnis, Senin (30/3/2020).

Sebelumnya, dia mengungkapkan bahwa Instruksi Menteri (Inmen) ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Jumat (27/3/2020). Inmen tersebut mengatur penghentian pekerjaan di lapangan atau area konstruksi jika ada pekerja yang positif terinfeksi Covid-19.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmadwidjaja mengatakan Instruksi Menteri ini disusun dengan masukan dari berbagai pihak termasuk usulan dari Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI).

"Intinya keselamatan tenaga kerja konstruksi harus kita jamin, ini aset juga kalau mereka terdampak kurang bagus untuk keberlanjutan proyek infrastruktur," ujar Endra.

Lebih lanjut, Endra mengatakan bahwa untuk proyek-proyek yang sedang berjalan nantinya akan mengacu pada Instruksi Menteri PUPR tersebut.

"Jadi proyek-proyek yang sedang berjalan, apakah itu APBN maupun investasi, itu akan merujuk pada Instruksi Menteri itu," ujarnya.

Sebagai informasi, Instruksi Menteri (Inmen) No. 02/IN/M/2020 mengatur tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Inmen ini merupakan bagian dari tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya pencegahan Covid-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi Covid-19.

Adapun, poin-poin penting yang diinstruksikan oleh Menteri PUPR dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Virus Covid-19, salah satunya adalah pemberhentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi potensi bahaya di lapangan.

Identifikasi tersebut yaitu memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran, telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau pimpinan kementerian atau lembaga atau instansi atau kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Jika harus dilakukan penghentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi maka mekanisme yang dilakukan yaitu Satgas Pencegahan Covid-19 melakukan identifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan. Kemudian, Satgas akan memberikan rekomendasi penghentian pekerjaan sementara.

Rekomendasi ini diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan disertai peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar dari Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah.

PPK bersama penyedia jasa membahas, meneliti, dan menyepakati penghentian pekerjaan sementara. Kemudian, PPK melaporkan kesepakatan dan meminta persetujuan penghentian pekerjaan sementara kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kepala Satuan Kerja (Kasatker) atau Kepala Balai (Kabalai).

Nantinya, Kasatker atau KPA atau Kabalai akan memberikan persetujuan penghentian pekerjaan sementara ke PPK. Selanjutnya, PPK akan menetapkan penghentian pekerjaan sementara dan menyampaikan secara tertulis kepada seluruh penyedia jasa.

Dalam Instruksi Menteri ini menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan Covid-19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper