Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Corona, Insentif Penurunan Royalti Batu Bara Sangat Diperlukan

Percepatan revisi RKAB produksi batu bara dianggap tidak tapat untuk memberikan insentif bagi para pengusaha di tengah wabah virus Corona. Salah satu yang tepat adalah dengan penurunan royalti yang angkanya disesuaikan oleh pemerintah.
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian insentif berupa penurunan royalti sangat diperlukan kepada pengusaha batu bara di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo mengatakan, saat ini kondisi produksi dan ekspor komoditas pertambangan batu bara di Indonesia sangat berdampak akibatkan merebaknya virus Corona.

China, menurut Singgih, diprediksi baru dapat berjalan normal pada April atau Juni tahun ini karena sebagian pelabuhan di-charging di India juga terganggu akibat situasi virus Corona.

"Untuk India jelas dampaknya volume ekspor akan terganggu. Apalagi pelabuhan bongkar juga terganggu, bahkan salah satu pelabuhan besar di East Coast malah declare force majeure," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (28/2/2020).

Selain itu, kondisi harga batu bara saat ini masih tertekan. Menurutnya, stimulus pemerintah berupa percepatan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi batu bara dari sebelumnya setelah kuartal II menjadi di kuartal I ini bisa jadi tak akan efektif karena kondisi pasar tertekan.

Dia menilai akan ada potensi koreksi atas RKAB dan potensi kenaikan produksi belum akan terjadi. "Kecuali RKAB kuartal 2 yang mungkin terjadi kenaikan," kata Singgih.

Oleh karena itu, apabaila RKAB dianggap stimulus di kuartal pertama, akan kurang tepat mengingat kondisi market saat ini. Menurutnya, perlu insentif yang tepat sebetulnya. Yakni penurunan royalti dengan besaran diperhitungkan terlebih dahulu oleh Pemerintah.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian ESDM, ekspor Indonesia dalam dua bulan ini yakni dari Januari hingga Februari mencapai 40,94 juta ton, merosot 44,35% dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar 73,57 juta ton.

Adapun hingga 27 Maret 2020, ekspor batu bara mencapai 48,53 juta ton. Pada kuartal I tahun lalu, ekspor batu bara mencapai 115,14 juta ton. Produksi batu bara hingga 27 Maret mencapai 133,35 juta ton atau sebesar 24,25% dari produksi 550 juta ton.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan beleid baru Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba.

Permen yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 6 Maret ini, mencabut sebagian maupun seluruhnya Peraturan Menteri ESDM nomer 48 tahun 2017, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018, Permen nomor 22 tahun 2018, Permen Nomor 51 tahun 2018.

Salah satu poin dalam beleid ini mengatur perubahan waktu revisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi batu bara.

Dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 89, revisi RKAB perusahaan dapat mengajukannya dengan menyampaikan laporan periode kuartal pertama dan paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Pengajuan revisi RKAB ini tak lagi dibatasi terkait kapasitas produksi.

Di beleid sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 revisi RKAB dapat diajukan satu kali pada tahun berjalan apabila terjadi perubahan tingkat kapasitas produksi.

Perubahan RKAB pun diajukan setelah perusahaan menyampaikan laporan kuartal kedua yang paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan dalam beleid ini juga terdapat perubahan ketentuan terkait waktu revisi RKAB yang dapat dilakukan setelah penyampaian laporan kuartal I dimana sebelumnya baru dapat dilakukan setelah penyampaian laporan keuangan kuartal II.

Hal itu diantaranya untuk merespon potensi perlambatan kinerja produksi karena harga komoditas pertambangan yang menurun.

"Revisi RKAB bisa dilakukan di awal April dan tetap hanya boleh dilakukan sekali dalam setahun, dengan alasan yang tidak semata-mata karena berubahnya tingkat produksi," ucapnya.

Selain itu, tujuan diterbitkannya beleid ini diantaranya adalah dalam rangka penyederhanaan perizinan dan regulasi di sektor minerba. "Hal tersebut juga untuk mempermudah proses kegiatan usaha pertambangan," tutur Irwandy.

Beberapa perizinan dihapus seperti persetujuan perubahan direksi/komisaris, dan pemberian persetujuan penambahan kerjasama angkut jual juga dihilangkan dengan diperkenalkannya Sistem Modul Verifikasi Penjualan (MVP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper