Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha batu bara menyambut baik adanya beleid baru Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba.
Salah satu poin dalam beleid ini mengatur perubahan waktu revisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi batu bara dimana dapat diajukan setelah kuartal I tahun berjalan.
Direktur & Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengeluarkan beleid baru di tengah pandemi virus corona. Perusahaan berencana akan merevisi RKAB produksi batu bara pada bulan depan.
"Kami berniat untuk meninjau bulan depan melihat kondisi yang ada," ujarnya, Rabu (25/3).
Dari Januari hingga 20 Februari, produksi batu bara BUMI mencapai 14,3 juta ton, naik 7,8 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama pada akhir tahun lalu.
Tahun ini, perusahaan tetap fokus pada rencana produksi batu bara yang ditargetkan naik 5 persen dari realisasi produksi sebanyak 87 juta ton hingga 90 juta ton di tahun lalu.
Baca Juga
VP Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk Febrianti Nadira menuturkan perusahaan belum berencana untuk mengajukan revisi RKAB. Namun demikian, perusahaan akan terus melihat kondisi pasar.
"Saat ini belum ada perubahan, masih seperti guideline kami sebelumnya. Jika ada perkembangan nanti kami infokan," ucapnya.
Emiten berkode ADRO ini mematok target produksi batubara sekitar 54 juta ton hingga 58 juta ton sepanjang tahun ini.
Adapun realisasi produksi batubara ADRO sepanjang tahun 2019 mencapai 58,03 juta ton, tumbuh 7,38 persen dari capaian tahun sebelumnya sebesar 54,04 juta ton.