Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi DMO Batu bara Maret Capai 16,37 Juta Ton

Adapun, target DMO batu bara yang mencapai 150 juta ton tersebut terdiri dari kebutuhan listrik untuk PLN sebesar 109 juta ton, pengolahan dan permunian 16,52 juta ton, pupuk 1,73 juta ton, semen 14,54 juta ton, tekstil 6,54 juta ton, kertas 6,64 juta ton, briket 0,01 juta ton.
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) hingga awal Maret mencapai 16,37 juta ton.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan BatuBara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan sepanjang tahun ini kebutuhan batu bara untuk dalam negeri mencapai 155 juta ton naik dari realisasi tahun lalu yang mencapai 138 juta ton.

Adapun, target DMO batu bara yang mencapai 150 juta ton tersebut terdiri dari kebutuhan listrik untuk PLN sebesar 109 juta ton, pengolahan dan permunian 16,52 juta ton, pupuk 1,73 juta ton, semen 14,54 juta ton, tekstil 6,54 juta ton, kertas 6,64 juta ton, briket 0,01 juta ton.

"Hingga awal Maret, realisasi DMO capai 16,37 juta ton," ujarnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Dia menyakini para pengusaha batu bara dapat memenuhi kebutuhan DMO meski kondisi ekonomi tengah tertekan. Adapun harga jual batu bara untuk kelistrikan umum sebesar US$70 per ton di tahun ini.

Untuk harga jual batu bara untuk industri lain di dalam negeri mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA) yang ditetapkan pemerintah setiap bulan.

"Diproyeksikan hingga akhir kuartal pertama nanti diperkirakan berada dikisaran US$65 per ton hingga US$67 per ton. Dengan posisi HBA yang di bawah US$70 per ton ini, perusahaan tambang memprioritaskan penjualan batu bara di dalam negeri sehingga target DMO akan tercapai," tuturnya.

Dia menuturkan apabila perusahaan tak bisa memenuhi ketentuan DMO maka akan dikenakan sanksi atau kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara dalam negeri.

Adapun besaran kompensasi merupakan kekurangan volume kewajiban pemenuhan DMO dikalikan tarif berdasarkan kualitas batu bara yang diekspor.

"Tarifnya US$0,5 per ton untuk kalori yang kurang dari 4.200 Kkal/kg GAR, tarif US$1 per ton untuk kalori 4.200 hingga 5.000 Kkal/kg GAR, tarif US$1,5 ton untuk lebih dari 5.000 Kkal/kg GAR," kata Sujatmiko.

Selain pengenaan sanksi denda juga ada sanksi tambahan berupa pengurangan produksi batu bara tahun berikutnya sesuai dengan jumlah kekurangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper