Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBI Desak Pemerintah Cabut Permendag 82/2017

Pandu menjelaskan untuk memberi kepastian dan kejelasan bagi para eksportir dan juga bagi importir maka pihkanya meminta agar Kementerian Perdagangan segera menerbitkan Permendag yang mencabut dan membatalkan beleid itu.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha batu bara mendesak pemerintah untuk segera mencabut aturan kewajiban pengunaan kapal dan asuransi nasional.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir mengatakan kalangan pengusaha menyambut baik sikap pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomer 82 Tahun 2017 yang mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk ekspor komoditas tertentu seperti batu bara dan kelapa sawit (CPO).

"Kami menyambut baik sikap pemerintah itu," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (20/3/2020).

Kendati demikian, Pandu menjelaskan untuk memberi kepastian dan kejelasan bagi para eksportir dan juga bagi importir maka pihkanya meminta agar Kementerian Perdagangan segera menerbitkan Permendag untuk mencabut dan membatalkan Permendag 82/2017.

"Kami mengusulkan pencabutan segera Permendag 82 tahun 2017 untuk menjaga kelancaran ekspor di tengah penyebaran virus corona [Covid-19]," kata Hendra.

Menurutnya, Permendag nomer 82/2017 yang rencananya akan efektif berlaku 1 Mei 2020 terbukti telah menyebabkan keresahan dan kekhawatiran akan kelancaran ekspor batu bara hingga telah dibatalkannya beberapa pembelian impor batu bara oleh importir.

Selain itu juga akan menimbulkan tambahan beban keuangan eksportir batu bara. APBI berpendapat, pemberlakuan Permendag 82/2017 ini tak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menghadapi dampak dari penyebaran Covid-19.

"Kami telah menyampaikan kekhawatiran akan terhambatnya ekspor serta potensi beban tambahan biaya ke pemerintah baik dalam rapat-rapat resmi maupun melalui surat resmi yang telah kami kirimkan beberapa kali dalam beberapa bulan terakhir ini,” tutur Pandu.

Dia menambahkan, kebijakan mewajibkan ekspor batu bara menggunakan kapal milik perusahaan pelayaran nasional, akan menambah beban biaya sehingga membuat harga jual batubara free-on-board (FOB) menjadi tak kompetitif dan makin tertekan.

Pasalnya, dalam skema FOB pihak importir yang berkewajiban mengurus pengadaan kapal dan asuransi.

Namun demikian, pihaknya akan tetap mendukung pengembangan industri pelayaran nasional agar bisa lebih mengembangkan kapasitas kapal nasional guna melayani peningkatan pengangkutan batu bara.

"Untuk pengadaan domestik yang terus meningkat serta untuk ekspor," ucap Pandu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper