Bisnis.com, JAKARTA - Kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia pada 1 Mei 2020 mendatang dikhawatirkan oleh pelaku usaha batu bara di Tanah Air.
Untuk diketahui, awalnya kebijakan tersebut akan diterapkan 1 Mei 2018. Namun para pelaku usaha meminta kelonggaran, Untuk menunggu kesiapan kapal dan asuransi sehingga pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020, sedangkan asuransi, hanya ditunda selama 3 bulan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2020.
Kebijakan penggunaan Kapal berbendera Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomer 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA)
Carmelita Hartoto mengatakan sejak terbitnya beleid tersebut, INSA telah melakukan koordinasi dengan anggota dan stakeholders Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Asosias Pengusaha Batubara Indonesia (APBI).
INSA, lanjutnya, memberi kesempatan kepada semua anggotanya yang ingin berpartisipasi untuk mengangkut cargo ekspor batubara dan crude palm oil (CPO).
"Tentunya anggota INSA harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini peraturan Kementerian Perdagangan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/2/2020) malam.
Baca Juga
Carmelita menuturkan kapal bendera Merah Putih milik perusahaan pelayaran nasional saat ini sebagian besar 95% - 98% digunakan untuk memenuhi kebutuhan angkutan batu bara domestik, sedangkan sebesar 2% - 5% sisanya yang digunakan untuk angkutan kargo ekspor batubara.
Untuk meningkatkan kapasitas kapal berbendera Indonesia tentunya dengan menambah investasi kapalnya.
"Hanya saja untuk investasi kapal tentunya diperlukan dukungan dari institusi pembiayaan dengan suku bunga yang kompetitif dan skema pembiayaan yang sesuai dengan bisnis modelnya," ucapnya.
Selain itu, INSA memandang perlunya dukungan kontrak angkutan, misalnya batu bara, jangka panjang dari pemilik kargo karena hal ini merupakan sumber pembayaran atas investasi itu dan menjadi term condition penting bagi institusi perbankan.