Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepemilikan Pemerintah atas Aset Perusahaan Batubara Capai Rp37 Triliun

Aset negara yang dikelola Kementerian Keuangan dari Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) telah mencapai lebih dari Rp37 triliun

Bisnis.com, JAKARTA - Aset negara yang dikelola Kementerian Keuangan dari Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) telah mencapai lebih dari Rp37 triliun

Hal ini dikatakan oleh Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Dodi Iskandar saat ditemui di Kantor Ditjen Kekayaan Negara di Jakarta pekan ini.

Dodi menuturkan, total aset yang dikelola dari PKP2B bernilai Rp37,6 triliun. Angka tersebut berasal dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 yang telah diaudit. Aset-aset yang termasuk Barang Milik Negara (BMN) itu berasal dari aset yang dibeli oleh tujuh kontraktor PKB2B generasi pertama.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.

“BMN ini berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagai pelaksanaan dari suatu perjanjian atau kontrak,” kata Dodi.

Adapun dasar hukum ketentuan ini adalah Pasal 14 Kontrak PKP2B antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dengan Kontraktor PKP2B. Pasal tersebut menyatakan perusahaan akan membeli atau menyewa berbagai barang meliputi tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, alat-alat, perbekalan dan perlengkapan, mesin dan peralatan, yang dibutuhkan sesuai dengan Rencana Kerja Perusahaan.

Dengan demikian, semua barang yang dibeli perusahaan menjadi BMN saat tiba di Indonesia untuk pembelian dari luar negeri atau pembelian pembelian untuk pembelian di dalam negeri.

Hal tersebut, kata Dodi, juga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari PKP2B. Dalam PMK tersebut dijelaskan, aset yang termasuk BMN adalah tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, peralatan, perlengkapan, dan limbah sisa operasi produksi usaha pertambangan batubara.

“Bila mereka ingin memperpanjang kontrak, harus membayar sewa. Saat ini pengelolaan BMN PKP2B kami lakukan melalui berbagai pengaturan, seperti pelepasan, transfer, dan pinjam pakai,” jelas Dodi.

Dodi menambahkan, pengelolaan PKP2B ini juga telah menymbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp38,139 miliar. Rinciannya adalah,  pada tahun 2017 sebanyak Rp586 juta, tahun 218 sebesar Rp26,59 miliar, dan hingga akhir November 2019 berjumlah Rp10,95 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper