Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memberikan stimulan kepada sektor properti sebagai upaya menstabilkan aktivitas ekonomi di tengah wabah Covid-19. Namun, pengembang masih mengharapkan adanya bantuan stimulan lain.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan bahwa asosiasi sangat mengapresiasi stimulus pemerintah terkait tambahan kuota subsidi melalui Subsidi Selisih Bungan (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) senilai Rp1,5 triliun.
Namun, Daniel menyatakan bahwa pengembang hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menantikan bantuan stimulan berupa restrukturisasi dan atau penundaan angsuran pokok, bunga atau margin, atau bagi hasil dan penambahan kredit baru.
“Hal ini bertujuan untuk memperkuat cashflow perusahaan pengembang yang pastinya terdampak dari kondisi corona ini,” kata Daniel kepada Bisnis, Kamis (26/3/2020).
Pasalnya, Daniel mengungkapkan, sebelum terkena dampak dari corona, pengembang sudah terganggu oleh kekhawatiran kekurangan kuota subsidi.
“Dari kasus itu, menurut saya juga perlu adanya relaksasi skema akad KPR [kredit pemilikan rumah] subsidi, maupun perubahan aplikasi SiKasep dan SiKumbang yang penggunaannya diburu-buru, dan persyaratan persetujuan KPR di perbankan,” ujarnya.
Baca Juga
Akibat hambatan-hambatan tersebut, dia menyatakan pencairan kredit dan akad KPR di pengembang juga menjadi terkendala yang berakibat bagi cashflow pengembang perumahan subsidi bagi MBR.
Daniel menuturkan, stimulan-stimulan dari pemerintah sangat dinantikan karena properti memiliki multiplier effect kepada sekitar 170 lebih sektor industri lainnya. Belum lagi, permintaan untuk rumah subsidi terus meningkat, sementara kemampuan untuk membayar bisa terganggu di tengah wabah corona.
Senada, Sekjen Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono juga mengatakan bahwa stimulan terkait dengan penangguhan pembayaran pokok atau bunga cicilan KPR sangat dinantikan.
Pasalnya, kebanyakan MBR yang mengakses KPR subsidi akan terganggu penghasilannya, karena tempat kerjanya ditutup sementara. Hal tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh pada kemampuan membayar cicilan.
“Harapannya kalau ada relaksasi juga diberikan aturan yang lengkap, tegas, dan jelas agar tidak sampai mempengaruhi NPL bank [non-performing loan]. Karena ini kondisi darurat,” ungkap Ari.