Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah wabah corona yang semakin meluas, pemerintah memberikan sejumlah stimulus bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap memiliki daya beli. Salah satunya dengan memberikan stimulus di bidang perumahan.
Presiden Joko Widodo melalui akun Instagramnya menyebutkan memberikan dua stimulus subsidi perumahan. Hal itu sebagai upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga produktivitas ekonomi.
"Dua stimulus itu berupa pemberian subsidi selisih bunga selama 10 tahun dengan bunga kreditnya di atas 5 persen, dan subsidi uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi," ungkap Jokowi melalui akun instagramnya, Rabu (25/3/2020).
Subsidi tersebut juga menjadi bagian dari paket insentif untuk MBR, di mana sebelumnya sudah ada bantuan relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja mengharapkan bahwa agar insentif yang diberikan pemerintah bisa lebih konkret dan jelas.
"Jangan sampai memberi kemudahan kredit sekarang, tapi di kemudian hari berbuah pada rating kredit pengembang atau MBR. Jadi turun, atau jadi NPL. Harapannya tidak ada yang berubah," ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (25/3/2020).
Endang menegaskan, pemerintah dan perbankan harus memberikan aturan yang jelas terkait dengan ketentuan untuk mendapat insentif ini.
Adapun, pengembang perumahan subsidi tetap menantikan insentif tersebut. Harapannya dampak dari wabah corona terhadap perekonomian, terutama bagi MBR tidak besar dan tidak begitu memberatkan.