Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberi kelonggaran terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Pasalnya, penyebaran virus Corona (Covid-19) membuat hampir semua lini bisnis mengalami perlambatan. Dalam situasi seperti ini THR menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khsususnya UKM dan sebagian industri padat karya.
"Omzet dan profit turun drastis, tetapi kewajiban memberikan gaji dan THR sesuatu yang tidak dapat dielakkan," katanya, Rabu (25/3/2020).
Pemberian THR tertuang dalam UU No13/2003 tentang ketenagakerjaan. Sarman menuturkan pekerja/karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima sesuai aturan (full). Namun, pelaku usaha sulit merealisasikan hal itu karena saat ini termasuk periode tidak normal.
Pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus dalam rangka mengurangi beban pengusaha.
Dia menuturkan pelaku usaha mungkin tidak dapat memberikan THR sama sekali atau hanya mampu memberikan 50 persen.
"Apakah mungkin pembayaran THR bisa ditunda sampai kondisi keuangan perusahaan memadai?" lanjutnya.
Menurut Sarman, permasalahan tersebut harus segera dievaluasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan sedini mungkin agar perwakilan pekerja dan perusahaan dapat melakukan perundingan bipartir untuk mencari jalan terbaik.
Pelaku usaha juga berharap agar para pekerja melalui Serikat Buruh atau Serikat Pekerja dapat merasakan tekanan dan beban pengusaha dalam kondisi seperti ini.
Jangan sampai memaksakan sesuatu yang tidak dapat di berikan pengusaha yang ujung ujungnya mengganggu keharmonisan hubungan industrial yang sudah berjalan baik selama ini.
"[Pengusaha] Bertahan saja sampai badai ini berlalu, sudah merupakan sesuatu yang luar biasa. Kita doakan agar masalah Virus Corona ini cepat berlalu sehingga aktivitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali," jelasnya.