Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mempertimbangkan untuk meningkatkan defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah telah mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU Keuangan Negara.
Secara spesifik Said mengusulkan agar batas defisit anggaran dalam UU tersebut diubah dari 3 persen PDB menjadi 5 persen PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya terbuka terkait relaksasi defisit anggaran. Namun, peningkatan defisit anggaran menjadi di atas 3 persen PDB harus dilaksanakan secara prudent dengan memperhitungkan dampak jangka menengah panjangnya.
Sri Mulyani mengatakan saat ini yang sedang dilakukan Kementerian Keuangan adalah mengidentifikasi seluruh opsi perubahan yang ada.
"Kita tidak lagi membatasi diri dengan UU, kita fokus ke masyarakat dan mengurangi sekecil mungkin risiko kebangkrutan," ujar Sri Mulyani, Selasa (24/3/2020).
Dengan dukungan pelebaran defisit, belanja pemerintah ke depan akan difokuskan pada belanja bidang kesehatan, bantuan sosial (bansos), hingga stimulus kepada sektor-sektor perekonomian yang terdampak.
Merujuk pada APBN 2020, defisit anggaran pada awalnya dipatok di angka 1,76 persen PDB. Namun, defisit anggaran pun terpaksa meningkat hingga 2,5 persen PDB akibat tertekannya penerimaan karena Covid-19.