Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Realokasi Anggaran, Sri Mulyani Bakal Konsultasi dengan BPK

Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, BPKP juga diperintahkan untuk mengawal relokasi anggaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi paparan dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (19/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi paparan dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (19/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan


Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya berkonsultasi dengan BPK karena dalam situasi darurat seperti ini, banyak kegiatan dan belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diubah.

Dengan ini, pelaksanaan APBN 2020 yang telah disepakati oleh DPR RI sejak tahun lalu pun bakal berubah prioritasnya.

"Agar tidak menjadi temuan audit, tentu kita tetap menjaga tata kelola," ujar Sri Mulyani.

Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga diperintahkan untuk mengawal relokasi anggaran.

Dalam Inpres, BPKP bertugas unurk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.

Sebagai payung hukum, pemerintah saat ini juga sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memnerikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan arahan presiden tersebut bakal langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan LKPP dan BPKP. Perpres akan mulai dibahas pada pekan ini.

"Konteks Perpres ini adalah percepatan penyediaan barang untuk dampak Covid-19, jadi tidak hanya urusan pengadaan barang [pelelangan], tapi juga urusan mempercepat impornya, dan lain lain," kata Susiwijono, Jumat (20/3/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper