Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya berkonsultasi dengan BPK karena dalam situasi darurat seperti ini, banyak kegiatan dan belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diubah.
Dengan ini, pelaksanaan APBN 2020 yang telah disepakati oleh DPR RI sejak tahun lalu pun bakal berubah prioritasnya.
"Agar tidak menjadi temuan audit, tentu kita tetap menjaga tata kelola," ujar Sri Mulyani.
Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga diperintahkan untuk mengawal relokasi anggaran.
Dalam Inpres, BPKP bertugas unurk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.
Baca Juga
Sebagai payung hukum, pemerintah saat ini juga sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memnerikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan arahan presiden tersebut bakal langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan LKPP dan BPKP. Perpres akan mulai dibahas pada pekan ini.
"Konteks Perpres ini adalah percepatan penyediaan barang untuk dampak Covid-19, jadi tidak hanya urusan pengadaan barang [pelelangan], tapi juga urusan mempercepat impornya, dan lain lain," kata Susiwijono, Jumat (20/3/2020).