Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangani Darurat Corona, KSSK Modifikasi Protokol Krisis 2008

Untuk memodifikasi protokol tersebut, KSSK akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan OJK. Adapun, beberapa hal yang harus dimodifikasi dalam protokol krisis tersebut a.l. sentimen saat ini, kondisi pinjaman dan lain sebagainya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam menjaga sistem keuangan di tengah wabah Covid-19, Komite Stabilitas Sistem Keungan (KSSK) akan mengaktifkan protokol krisis yang mengacu pada protokol krisis 2008-2009.

Ketua KSSK Sri Mulyani menuturkan protokol krisis 2008-2009 ini akan disesuaikan dengan situasi saat ini.

"Kami harus memodifikasi protokol tersebut sesuai situasi terkini," ujar Sri Mulyani, Kamis (20/3/2020).

Untuk memodifikasi protokol tersebut, KSSK akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan OJK. Adapun, beberapa hal yang harus dimodifikasi dalam protokol krisis tersebut a.l. sentimen saat ini, kondisi pinjaman dan lain sebagainya.

Nantinya, protokol ini akan digunakan untuk memantau kebutuhan likuiditas, SBN, kebutuhan foreign exchange, serta dampak nonperforming loan.

Menurut Sri Mulyani, KSSK akan melihat bagaimana dampak virus Corona ini dari suku bunga, nilai tukar serta berbagai sentimen psikologis. Semua ini akan dimasukkan ke dalam protokol.

"Bersama-sama kita akan melakukan berbagai tindakan untuk memastikan bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga," ungkap Sri Mulyani.

Protokol krisis umumnya mengatur mekanisme pengawasan sejumlah indikator deteksi dini, termasuk penetapan status tekanan terhadap sistem keuangan. Status tersebut a.l. normal, waspada, siaga dan krisis.

Di dalam protokol, respon kebijakan pada untuk tiap status ditetapkan. Semua keputusan juga dijalankan dengan memastikan sisi tata kelola. Perlu dipahami, protokol ini merupakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi, mencegah dan mengatasi krisis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper