Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) masih menanti regulasi terkait dengan insentif harga gas sebelum menentukan akselerasi konversi pembangkit listrik.
Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo mengatakan dengan mendapatkan insentif harga gas, tidak serta merta membuat tarif listrik ke konsumen bisa turun. Pasalnya masih terdapat indikator lainnya yang menentukan tarif listrik.
“Tarif tergantung tiga besaran kurs dolar, ICP dan inflasi. Sementara hari ini ICP US$25$, kurs dolar hingga pukul 14.00 WIB tembus Rp16.000,” katanya, kamis (19/3/2020).
Namun, dengan harga gas pada kisaran US$6 per MMbtu, diperkirakan bisa menekan biaya kebutuhan gas PLN dan kebutuhan subsidi, serta menekan nilai kompensasi.
Berdasarkan data perseroan, mengacu pada harga rata-rata gas pembangkit pada tahun lalu pada kisaran US$8,39 per MMbtu, biaya yang dikucurkan PLN untuk konsumsi gas mencapai Rp60,98 triliun. Adapun, kebutuhan subsidi senilai Rp54,79 triliun dan biaya kompensasi senilai Rp34,10 triliun.
Nantinya, apabila harga gas pada asumsi US$6 per MMbtu, maka konsumsi pemakaian gas yang dikeluarkan PLN hanya sebesar Rp47,95 triliun dan kebutuhan subsidi bisa ditekan menjadi Rp51,50 triliun, sedangkan kompensasi turun menjadi Rp23,79 triliun.
Baca Juga
Dengan demikian, mengacu pada asumsi tersebut, dengan harga gas US$6 per MMbtu dapat menghemat biaya penggunaan gas PLN senilai Rp13,03 triliun dan memangkas kebutuhan subsidi senilai Rp3,29 triliun, serta menekan kompensasi Rp10,31 triliun.
“Belum diteken perpresnya, harus ada peraturan menterinya,” jelasnya.
Dia menjelaskan, apabila regulasi yang mengatur harga gas telah diteken, pihaknya akan melanjutkan proses negosiasi dengan pemilik kontrak dari sektor hulu, hilir, dan midstream.
Proses negosiasi tersebut guna membahas kontrak pembelian gas mengacu pada harga yang baru.
“Setelah ada Permen baru bisa renegosiasi,” jelasnya.
Dalam penerapan aturan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 terkait dengan harga gas, pemerintah turut memasukan sektor listrik yang bakal menikmati harga gas pada kisaran US$6 per MMbtu.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri.
"Tentu saja konsekuensinya dibidang hulu gas, penerimaan pemerintah bisa berkurang tapi ini bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan [pengurangan] biaya kompensasi [PLN], juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas," ujar Arifin dalam keterangan resminya, Rabu (18/3/2020).