Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

843 Perusahaan Akan Menikmati Insentif Harga Gas Industri

Dalam Peraturan Presiden 40/2016 menetapkan harga gas industri sebesar US$6 per MMBTU
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersama direksi Dexa Group usai meninjau Pusat Riset Obat Modern Asli Indonesia di Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences di Cikarang, Bekasi, Rabu. (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersama direksi Dexa Group usai meninjau Pusat Riset Obat Modern Asli Indonesia di Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences di Cikarang, Bekasi, Rabu. (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengamini 755 perusahaan tambahan dapat menikmati kebijakan harga gas industri US$6 per mmbtu.

Dalam Peraturan Presiden 40/2016 menetapkan harga gas industri sebesar US$6 per MMBTU. Di dalam beleid tersebut diatur bahwa hanya 8 sektor industri yang dapat menikmati kebijakan tersebut. Dari 8 sektor tersebut, Kementerian Perindustrian baru memasukkan 88 perusahaan.

Menteri Perindustri Agus Gumiwang mengatakan hal tersebut disetujui Presiden dalam rapat terbatas soal Penyesuaian Harga Gas untuk Industri dan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi, Rabu (18/3/2020).

Dalam rapat tersebut, pemerintah menambah 430 perusahaan atau industri yang sektornya tertuang dalam Perpres 40/2016.

“Di luar itu kami dari kemenperin juga mengusulkan tambahan perusahaan atau industri sebesar 325 perusahaan atau ndustri yang sektornya belum masuk dalam perpres 40 tersebut misalnya sektor kertas and pulp, ban dan sebagainya,” katanya dalam keterangan melalui video conference, Rabu (18/3/2020).

Adapun dalam rapat tersebut telah memutuskan harga gas industri sesuai dengan Perpres 40/2017 berlaku mulai 1 April 2020. Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral meminta bantuan seluruh pihak terkait agar kebijakan bisa berjalan tepat pada waktunya.

Sementara itu, Jokowi mengingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi. Dengan demikian, pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Menurutnya, industri yang mendapatkan insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksi dan menciptakan investasi baru. Pelaku usaha juga harus mampu meningkatkan efisiensi proses produksi, sehingga memiliki produk yang lebih kompetitif. Presiden juga meminta industri tersebut mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

"Untuk itu saya minta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri-industri yang diberikan insentif. Harus ada disinsentif, harus ada punishment, jika industri tidak memiliki performance sesuai yang kita inginkan," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper