Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengamini 755 perusahaan tambahan dapat menikmati kebijakan harga gas industri US$6 per mmbtu.
Dalam Peraturan Presiden 40/2016 menetapkan harga gas industri sebesar US$6 per MMBTU. Di dalam beleid tersebut diatur bahwa hanya 8 sektor industri yang dapat menikmati kebijakan tersebut. Dari 8 sektor tersebut, Kementerian Perindustrian baru memasukkan 88 perusahaan.
Menteri Perindustri Agus Gumiwang mengatakan hal tersebut disetujui Presiden dalam rapat terbatas soal Penyesuaian Harga Gas untuk Industri dan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi, Rabu (18/3/2020).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menambah 430 perusahaan atau industri yang sektornya tertuang dalam Perpres 40/2016.
“Di luar itu kami dari kemenperin juga mengusulkan tambahan perusahaan atau industri sebesar 325 perusahaan atau ndustri yang sektornya belum masuk dalam perpres 40 tersebut misalnya sektor kertas and pulp, ban dan sebagainya,” katanya dalam keterangan melalui video conference, Rabu (18/3/2020).
Adapun dalam rapat tersebut telah memutuskan harga gas industri sesuai dengan Perpres 40/2017 berlaku mulai 1 April 2020. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta bantuan seluruh pihak terkait agar kebijakan bisa berjalan tepat pada waktunya.
Baca Juga
Sementara itu, Jokowi mengingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi. Dengan demikian, pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.
Menurutnya, industri yang mendapatkan insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksi dan menciptakan investasi baru. Pelaku usaha juga harus mampu meningkatkan efisiensi proses produksi, sehingga memiliki produk yang lebih kompetitif. Presiden juga meminta industri tersebut mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
"Untuk itu saya minta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri-industri yang diberikan insentif. Harus ada disinsentif, harus ada punishment, jika industri tidak memiliki performance sesuai yang kita inginkan," jelasnya.