Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Implementasi Harga Gas Industri Berdampak Besar ke APBN

Skenario harga gas industri hanya bisa berjalan bila ada kompensasi terhadap penurunan subsidi di sektor lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 hingga 31 Januari di Jakarta, Rabu (20/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 hingga 31 Januari di Jakarta, Rabu (20/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan harga gas industri sebesar US$6 per mmbtu sesuai dengan Peraturan Presiden 40/2016 berlaku pada 1 April 2020.

Kebijakan ini akan memberikan konsekuensi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan APBN saat ini menyerap semua beban yang tidak efisien dari perekonomian dalam bentuk subsidi. Dengan demikian, skenario harga gas industri hanya bisa berjalan bila ada kompensasi terhadap penurunan subsidi di sektor lain.

“Subsidi di BBM, untuk listrik berarti juga akan ada pengurangan subsidi di bidang listrik. Ini semua perlu dilakukan subsequent yang sangat hati-hati,” katanya dalam video conference usai rapat terbatas soal Penyesuaian Harga Gas untuk Industri dan Bahan Bakar Minyak Non-Subsidi, Rabu (18/3/2020).

Menkeu juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi agar jangan sampai melindungi suatu hulu yang tidak efisien. Hal ini dapat menjadi beban pada perekonomian di hilir.

Dengan demikian Kementerian Keuangan, terkait implementasi harga gas industri, akan mengalkulasikan agar dapat mengurangi beban APBN agar menjadi lebih adi. “Artinya memang subsidi diberikan kepada kelompok yang memang mampu untuk menciptakan keadilan bagi perekonomian,” katanya.

Seperti diketahui Peraturan Presiden 40/2016 menetapkan harga gas industri sebesar US$6 per MMBTU. Di dalam beleid tersebut diatur bahwa hanya 8 sektor industri yang dapat menikmati kebijakan tersebut.

Pemerintah memutuskan harga gas industri sesuai dengan perpres tersebut berlaku mulai 1 April 2020. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta bantuan seluruh pihak terkait agar kebijakan bisa berjalan tepat pada waktunya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa hal itu dapat dilakukan bila harga gas di hulu dapat turun menjadi US$4 hingga US$4,5 per mmbtu. Selain itu biaya transportasi dan distribusi juga perlu diturunkan menjadi US$1,5 hingga US$2 per mmbtu.

“Konsekuensi hulu gas penerimaan bisa berkurang tapi ini bisa kompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan satu lagi kontribusi berupa pajak dividen dan koversi dari bahan baku bisa dikonversi menjadi gas,” kata Arifin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper