Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD Rp17 Triliun Bakal Dialokasikan untuk Penanganan Covid-19

Melalui PMK No. 19/2020, pemerintah memerintahkan kepada seluruh Pemda untuk memfokuskan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH SDA selain kehutanan, DBH SDA Migas tambahan untuk Otsus, dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk menangani dampak Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. /Antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengestimasikan total transfer ke daerah yang digunakan untuk menanggulangi Covid-19 bakal mencapai Rp17,17 triliun.

Secara lebih rinci, anggaran ini berasal dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp8,64 triliun dan Dana Transfer Khusus (DTK) sebesar Rp8,53 triliun.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/2020, pemerintah memerintahkan kepada seluruh Pemda untuk memfokuskan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH SDA selain kehutanan, DBH SDA Migas tambahan untuk Otsus, dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk menangani dampak Covid-19.

"Mereka tidak bisa bilang tidak anggarannya karena dananya bersumber dari transfer," kata Sri Mulyani.

Dalam PMK ini, Kementerian Keuangan mewajibkan Pemda untuk mengalokasikan mandatory spending APBD yang sebesar 10% dari keseluruhan belanja untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Untuk memastikan bahwa Pemda telah menganggarkan APBD-nya untuk menangkal dampak Covid-19, Kementerian Keuangan pun menambah syarat penyaluran DBH Sumber Daya Alam (SDA) dan DAU yang harus dipenuhi Pemda.

Dalam PMK tersebut, sebelum penyaluran DBH SDA kuartal II/2019 dan kuartal III/2019 serta DAU Mei 2020 hingga September 2020, Pemda harus menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 serta realisasi pelaksanaan kegiatan dari belanja tersebut.

Jika laporan tidak disampaikan selama dua bulan berturut-turut, penyaluran sebagian DAU oleh pemerintah pusat ke Pemda bisa dipotong. Namun, pemotongan DAU ini masih mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah 3 bulan ke depan.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 6/2020, DAK Fisik bidang kesehatan dapat digunakan untuk penananganan Covid-19 dan dana tersebut baru ditransfer setelah ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Penyaluran dilaksanakan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dokumen penanagan Covid-19 dari Pemda. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper