Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengestimasikan total transfer ke daerah yang digunakan untuk menanggulangi Covid-19 bakal mencapai Rp17,17 triliun.
Secara lebih rinci, anggaran ini berasal dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp8,64 triliun dan Dana Transfer Khusus (DTK) sebesar Rp8,53 triliun.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/2020, pemerintah memerintahkan kepada seluruh Pemda untuk memfokuskan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH SDA selain kehutanan, DBH SDA Migas tambahan untuk Otsus, dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk menangani dampak Covid-19.
"Mereka tidak bisa bilang tidak anggarannya karena dananya bersumber dari transfer," kata Sri Mulyani.
Dalam PMK ini, Kementerian Keuangan mewajibkan Pemda untuk mengalokasikan mandatory spending APBD yang sebesar 10% dari keseluruhan belanja untuk menanggulangi dampak Covid-19.
Untuk memastikan bahwa Pemda telah menganggarkan APBD-nya untuk menangkal dampak Covid-19, Kementerian Keuangan pun menambah syarat penyaluran DBH Sumber Daya Alam (SDA) dan DAU yang harus dipenuhi Pemda.
Baca Juga
Dalam PMK tersebut, sebelum penyaluran DBH SDA kuartal II/2019 dan kuartal III/2019 serta DAU Mei 2020 hingga September 2020, Pemda harus menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 serta realisasi pelaksanaan kegiatan dari belanja tersebut.
Jika laporan tidak disampaikan selama dua bulan berturut-turut, penyaluran sebagian DAU oleh pemerintah pusat ke Pemda bisa dipotong. Namun, pemotongan DAU ini masih mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah 3 bulan ke depan.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 6/2020, DAK Fisik bidang kesehatan dapat digunakan untuk penananganan Covid-19 dan dana tersebut baru ditransfer setelah ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Penyaluran dilaksanakan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dokumen penanagan Covid-19 dari Pemda.