Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus Jilid III akan Fokus pada Sektor Kesehatan

Stimulus untuk penanganan virus corona akan memperhatikan pengadaan alat perlindungan diri (APD), peningkatan kapasitas rumah sakit dan alat kesehatan, termasuk upgrading rumah sakit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini belum dapat memastikan berapa anggaran yang akan dikucurkan dalam stimulus kebijakan jilid III.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus lanjutan dari pemerintah akan difokuskan untuk menopang sektor kesehatan. "Namun, jumlahnya belum ada. BNPB dan Kemenkes masih menghitung," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita melalui video konferensi, Rabu (18/3/2020).

Kendati belum ada jumlah pasti, dia berjanji anggaran akan dialihkan ke sana untuk menopang kebutuhan kesehatan, a.l. pengadaan alat perlindungan diri (APD), peningkatan kapasitas rumah sakit dan alat kesehatan, termasuk upgrading rumah sakit.

Untuk upgrading rumah sakit, dia menuturkan pemerintah akan melihat perkembangannya. "Jika masih keburu dilakukan," imbuhnya.

Sri Mulyani juga menambahkan pemerintah akan membuat regulasi dalam bentuk Keputusan Presiden untuk mengatur realokasi anggaran, baik anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) serta APBD.Hal ini harus dilakukan karena wabah virus corona merupakan risiko yang tidak dihitung dalam APBN dan APBD.

Kemenkeu sudah mengeluarkan surat edaran. Tapi Sri Mulyani menegaskan landasan hukum yang lebih tinggi akan lebih kuat.

Selain penyederhanaan proses realokasi, Kepres ini juga akan menyederhanakan pengadaan alat-alat kesehatan dan alat medis, termasuk APD, masker, rapid test serta pendidikan informasi soal virus corona.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper