Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasien Corona Bertambah jadi 172, Pemerintah Godok Stimulus Jilid III

Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan pemerintah tengah mengodok paket stimulus lanjutan tersebut yang didasari dari hasil paket stimulus I dan II.
Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan keterangan kepada wartawan ketika ditemui usai talkshow Pencapaian Program Ekonomi Pemerintahan Jokowi & JK di Kabupaten Jember, Rabu (21/11)./Bisnis-Rinaldi Mohammad Azka
Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan keterangan kepada wartawan ketika ditemui usai talkshow Pencapaian Program Ekonomi Pemerintahan Jokowi & JK di Kabupaten Jember, Rabu (21/11)./Bisnis-Rinaldi Mohammad Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Seiring dengan pertambahan pasien virus corona menjadi 172 per Rabu (17/3/2020), Pemerintah Indonesia menegaskan akan segera merilis paket stimulus ketiga yang mendukung langkah social distancing untuk pencegahan penyebaran wabah.

Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan pemerintah tengah mengodok paket stimulus lanjutan tersebut yang didasari dari hasil paket stimulus I dan II.

"Kami sedang menyiapkan stimulus lanjutan. Apa itu [paket stimulus] tiga atau apa, yg penting ini stimulus lanjutan," ujar Susiwijono di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/3/2020).

Terkait dengan himbauan social distancing, Susiwijono mengungkapkan Kemenko Perekonomian mendukung langkah tersebut.

Dia melihat social distancing bukan diartikan sebagai isolasi atau karantina seperti jika ditelusuri artinya dalam mesin pencari Google. Menurutnya, social distancing atau pembatasan interaksi sosial harus lihat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Klo di Googling terjemahannya karantina. Yang kita maksud bukan karantina. Tetapi bagaimana kita membatasi interaksi sosial kita untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya. 

Hingga saat ini, pemerintah mulai merilis aturan turunan untuk memperkuat implementasi stimulus jilid I dan II, termasuk aturan untuk relaksasi PPh 21, PPh 22 dan sebagainya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper