Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya resmi mengeluarkan ketentuan teknis mengenai investment allowance.
Seperti diketahui, melalui PP No. 45/2019 pemerintah telah berjanji untuk memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 60% kepada sektor padat karya.
Ketentuan teknis mengenai salah satu insentif dari tiga insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya. PMK ini telah diundangkan sejak 9 Maret lalu.
Dalam ketentuan investment allowance ini, penanaman modal pada industri padat karya mendapatkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.
Insentif ini berlaku selama 6 tahun terhitung sejak mulai berproduksi dengan pengurangan penghasilan neto masing-masing sebesar 10% per tahunnya.
Industri padat karya yang berhak mendapatkan insentif investment allowance ini adalah WP Badan dalam negeri, termasuk dalam 45 sektor industri padat karya yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata sebanyak 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu satu tahun pajak.
WP yang sudah mendapatkan insentif pajak lain yakni tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas PPh dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak berhak mendapatkan fasilitas ini.
Sektor industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini antara lain:
1. Industri berbasis daging lumatan dan surimi
2. Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng
3. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng
4. Industri pembekuan biota air lainnya
5. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya
6. Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng
7. Industri pengolahan susu segar dan krim
8. Industri makanan sereal
9. Industri produk roti dan kue
10. Industri makanan dari cokelat dan kembang gula
11. Industri pengolahan kopi
12. Industri produk masak dari kelapa
13. Industri pemintalan benang
14. Industri batik
15. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil
16. Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit
17. Industri pakaian jadi rajutan
18. Industri penyamakan kulit
19. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi
20. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri
21. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari
22. Industri sepatu olahraga
23. Industri kertas dan papan kertas gelombang
24. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton
25. Industri kertas tissue
26. Industri barang dari karet lainnya YTDL
27. Industri barang dari plastik untuk bangunan
28. Industri barang galian bukan logam lainnya YTDL
29. Industri peralatan makan dari logam
30. Industri paku, mur dan baut
31. Industri peralatan dapur dari logam
32. Industri perlengkapan komputer
33. Industri televisi dan/atau perakitan televisi
34. Industri peralatan perekam, penerima dan pengganda audio dan video, bukan industri televisi
35. Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya
36. Industri pengubag tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)
37. Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik
38. Industri peralatan listrik rumah tangga
39. Industri kompor
40. Industri pompa lainnya, kompresor, kran, dan klep/katup
41. Industri mesin pertanian dan kehutanan
42. Industri furnitur dari kayu
43. Industri furnitur dari rotan dan/atau bambu
44. Industri barang perhiadan dari logam mulia untuk keperluan pribadi
45. Industri mainan anak-anak