Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investment Allowance Resmi Diterbitkan, Ini Daftar 45 Industri yang Berhak

Investment allowance ini diterbitkan khusus bagi 45 industri, mulai dari industri kertas tissue, mainan anak-anak, pakaian jadi hingga alas kaki
Pekerja mengerjakan pembuatan roti maryam di industri rumahan Ka Nung Bakery Bogor, Jalan Sadane, Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/6)./Antara-Arif Firmansyah
Pekerja mengerjakan pembuatan roti maryam di industri rumahan Ka Nung Bakery Bogor, Jalan Sadane, Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/6)./Antara-Arif Firmansyah


Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya resmi mengeluarkan ketentuan teknis mengenai investment allowance.

Seperti diketahui, melalui PP No. 45/2019 pemerintah telah berjanji untuk memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 60% kepada sektor padat karya.

Ketentuan teknis mengenai salah satu insentif dari tiga insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya. PMK ini telah diundangkan sejak 9 Maret lalu.

Dalam ketentuan investment allowance ini, penanaman modal pada industri padat karya mendapatkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Insentif ini berlaku selama 6 tahun terhitung sejak mulai berproduksi dengan pengurangan penghasilan neto masing-masing sebesar 10% per tahunnya.

Industri padat karya yang berhak mendapatkan insentif investment allowance ini adalah WP Badan dalam negeri, termasuk dalam 45 sektor industri padat karya yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata sebanyak 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu satu tahun pajak.

WP yang sudah mendapatkan insentif pajak lain yakni tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas PPh dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak berhak mendapatkan fasilitas ini.

Sektor industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini antara lain:

1. Industri berbasis daging lumatan dan surimi

2. Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng

3. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng

4. Industri pembekuan biota air lainnya

5. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya

6. Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng

7. Industri pengolahan susu segar dan krim

8. Industri makanan sereal

9. Industri produk roti dan kue

10. Industri makanan dari cokelat dan kembang gula

11. Industri pengolahan kopi

12. Industri produk masak dari kelapa

13. Industri pemintalan benang

14. Industri batik

15. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil

16. Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit

17. Industri pakaian jadi rajutan

18. Industri penyamakan kulit

19. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi

20. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri

21. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari

22. Industri sepatu olahraga

23. Industri kertas dan papan kertas gelombang

24. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton

25. Industri kertas tissue

26. Industri barang dari karet lainnya YTDL

27. Industri barang dari plastik untuk bangunan

28. Industri barang galian bukan logam lainnya YTDL

29. Industri peralatan makan dari logam

30. Industri paku, mur dan baut

31. Industri peralatan dapur dari logam

32. Industri perlengkapan komputer

33. Industri televisi dan/atau perakitan televisi

34. Industri peralatan perekam, penerima dan pengganda audio dan video, bukan industri televisi

35. Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya

36. Industri pengubag tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)

37. Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik

38. Industri peralatan listrik rumah tangga

39. Industri kompor

40. Industri pompa lainnya, kompresor, kran, dan klep/katup

41. Industri mesin pertanian dan kehutanan

42. Industri furnitur dari kayu

43. Industri furnitur dari rotan dan/atau bambu

44. Industri barang perhiadan dari logam mulia untuk keperluan pribadi

45. Industri mainan anak-anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper