Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan stimulus jilid kedua untuk mengurangi dampak virus corona (Covid-19).
Tiga kebijakan fiskal yang bakal diterapkan, yaitu pemerintah bakal menanggung tiga pungutan pajak, yaitu PPh pasal 21 (pajak penghasilan) karyawan sektor industri, PPh pasal 22 barang impor, dan PPh 25 atau PPh badan untuk industri manufaktur selama enam bulan.
Menanggapi hal itu, Ekonom Senior Institute of Development for Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri mengatakan stimulus berupa penangguhan pembayaran PPh tidak akan menyelesaikan permasalahan pelaku usaha, khususnya yang terdampak langsung penyebaran virus corona.
"Fix income earner itu tidak terdampak langsung. Pemerintah lebih baik bantu UMKM agar tidak melakukan PHK [pemutusan hubungan kerja]. Pelaku usaha yang berjualan cenderamata atau pemilik hotel di Bali, mereka itu benar-benar merasakan efek Covid-19 karena tidak ada pemasukan," katanya di gedung Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Kamis (12/3/2020).
Dia menuturkan pelaku UMKM, khususnya di sektor jasa pariwisata, paling rentan terkena efek domino karena jumlah wisatawan, baik dalam maupun luar negeri, turun drastis akibat penyebaran corona.
Faisal mengatakan pelaku UMKM tidak akan bisa mempertahankan karyawan apabila mereka tidak mendapat pemasukan yang sebagian besar dari kunjungan wisatawan. Menurutnya, alasan penangguhan PPh 21 tidak bisa langsung mendongkrak daya beli masyarakat.
Baca Juga
Bukan itu saja, dia juga mempertanyakan pembebasan PPh 21 berlaku untuk sektor tertentu atau seluruh penerima upah yang ada di Indonesia. Pasalnya, penerima upah yang digaji menggunakan APBN, seperti PNS dan TNI/Polri tidak merasakan dampak negatif virus corona.
"Jika niat pemerintah mendorong daya beli, ya lebih baik berikan BLT [bantuan langsung tunai] ke UMKM. Pemerintah bisa menyisir pelaku usaha mana yang siap-siap gulung tikar, kasih bantuan langsung," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan merelaksasi sejumlah pajak di sektor manufaktur selama 6 bulan ke depan dan mempercepat proses resistusi pajak sebagai stimulus fiskal jilid kedua guna menangkal dampak negatif virus corona.