Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Jalan Tol menyatakan bahwa Badan Usaha Jalan Tol memiliki hak untuk mengajukan kompensasi atas keputusan penundaan penyesuaian tarif ruas tol.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit. Dia menyatakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memiliki hak untuk mengajukan kompensasi atas potensi kerugian yang dialami akibat penundaan penyesuaian tarif tol.
"Biasanya mereka punya hak untuk mengajukan kompensasi, tapi itu keputusannya ada di badan usaha. Jadi mereka berhak untuk mengajukan, nanti tinggal kita tunggu mereka mengajukan atau tidak," kata Danang, Rabu (11/3/2020).
Keputusan penundaan tarif beberapa ruas tol ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Basuki menyatakan bahwa penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang kurang kondusif.
Berdasarkan Surat Keterangan Penyesuaian Tarif 2019, terdapat tiga ruas tol yang mengalami penundaan yaitu ruas Palimanan - Kanci, ruas Belawan - Medan - Tanjung Morawa, dan ruas Surabaya - Gempol.
Baca Juga
Berdasarkan catatan BPJT, ketiga ruas ini sebelumnya dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif pada 30 November 2019. Adapun, BUJT dari ketiga ruas tol tersebut adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Lebih lanjut, Danang mengungkapkan bahwa BPJT terus melakukan evaluasi setiap harinya terkait daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, kepercayaan diri konsumen dan perkembangan di pasar termasuk kepercayaan investor.
"Kami akan melakukan evaluasi terus-menerus supaya antara daya beli masyarakat dan market confidence ini punya kesepahaman, kira-kira akan sampai berapa lama tarif itu bisa mulai diberlakukan,” ujarnya.
Terkait estimasi berapa lama waktu penundaan ini, Danang mengatakan pihaknya belum tahu pasti. Pasalnya, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya ke Menteri PUPR terkait kondisi konsumen dan pasar.
"Ini yang nanti beliau beri arahan kepada kita kapan itu bisa mulai diberlakukan," ucapnya.
Selain ketiga ruas tol, terdapat dua ruas tol lainnya yang juga belum mengalami penyesuaian tarif berdasarkan monitoring SK Penyesuaian Tarif 2020 yaitu ruas Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Padalarang - Cileunyi (Padaleunyi)
Kedua ruas ini sebelumnya dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif pada 7 Februari 2020. Adapun, konsesi kedua ruas tol tersebut juga dipegang oleh Jasa Marga. Namun, Jasa Marga selaku BUJT belum mengajukan penyesuain tarif.
"Dua ruas tol [lain] masalahnya [belum dilakukan penyesuaian tarif] ada di kesiapan badan usaha," ungkapnya.
Berdasarkan data monitoring SK Penyesuaian Tarif 2020, ruas Cipularang diberikan keterangan self suspend, sedangkan tol Padaleunyi masih terdapat catatan dari BPJT terkait SPM ruas tersebut.