Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Badan Pelabuhan Indonesia mengaku terdapat tiga bentuk pengelolaan pelabuhan yang masih menjadi ganjalan swasta dalam pembangunan infrastruktur kepelabuhanan yakni konsesi, kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) hingga kerja sama pemanfaatan (KSP).
Ketua Umum Asosiasi Badan Pelabuhan Indonesia (Abupi) Aulia Febrial Fatwa menjelaskan tiga hal tersebut menjadi momok yang hingga kini tidak pernah terselesaikan.
“Pembangunan infrastruktur pelabuhan nggak kelar-kelar. Ada yang namanya hantu konsesi, hantu KSP yang terbaru adalah hantu KPBU. Sudah tiga ini hantu yang membangun infratsruktur pelabuhan yang melibatkan swasta,” jelasnya, Selasa (10/3/2020).
Konsesi merupakan pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk melakukan kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu, dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
Sementara itu, KPBU merupakan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/bumn/bumd yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
Kerja sama pemanfaatan aset merupakan pendayagunaan Barang Milik Negara (BMN) oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara dan sumber pembiayaan lainnya.
Baca Juga
KSP, jelas dia, dalam prosesnya melibatkan kementerian keuangan sebagai bendahara aset negara yang menilai aset yang hendak dikerjasamakan. Adapun, penilaian aset perhitungannya tidak sama.
“KSP ini kendalanya memang di penilaian aset perhitungannya nggak sama. Pengusaha ingin biayanya sekecil mungkin sehingga dapat pendapatan besar. Sementara kalau negara punya aset Rp2 triliun ingin dinilai Rp4 triliun. Ini kan jadi susah ketemunya. Ini lintas sektoral yang perlu dilihat,” ungkapnya.