Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Cipta Kerja: Penguatan Kendali Pemerintah di Sektor Maritim

Sejumlah isu yang ada di dalam draft RUU Cipta Kerja terkait dengan usaha jasa kepelabuhanan antara lain pelabuhan perikanan, badan usaha pelabuhan (BUP), pelabuhan terbuka untuk perdagangan luar negeri, terminal khusus, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Sejumlah truk mengantre muatan peti kemas di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah truk mengantre muatan peti kemas di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) omnibus law, Cipta Kerja, dinilai terlalu menguatkan kendali pemerintah dalam usaha dan jasa kepelabuhanan.

Pengamat maritim dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Saut Gurning menyoroti sejumlah isu yang ada di dalam draft RUU Cipta Kerja terkait dengan usaha jasa kepelabuhanan antara lain pelabuhan perikanan, badan usaha pelabuhan (BUP), pelabuhan terbuka untuk perdagangan luar negeri, terminal khusus, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Saut menilai sebagai upaya melakukan perubahan, revisi atau perbaikan dari berbagai UU semestinya lebih mengupayakan penciptaan kerja atau bisnis lewat kemudahan, perlindungan usaha, pemberdayaan, perijinan berusaha baik dalam skala mikro, menengah dan mikro.

Namun, secara umum terkait usaha jasa kepelabuhanan pihaknya masih skeptis karena tidak ada indikasi signifikan yang mendorong adanya perubahan progresif dalam mendorong usaha penciptaan bisnis atau kerja di jasa kepelabuhanan nasional.

"Yang justru terjadi nampaknya malah lebih kepada penguatan kendali pemerintah dalam usaha dan jasa kepelabuhanan. Kata 'membina' dalam konteks pengelolaan kepelabuhanan nasional sepertinya cukup tidak bersahabat bagi dunia usaha," jelasnya, Sabtu (22/2/2020).

Sementara itu, Direktur National Maritim Institute Siswanto Rusdi juga menyoroti kewenangan pemerintah daerah yang mulai berkurang dengan sejumlah perizinan yang diambil alih oleh pemerintah pusat. Padahal, lanjutnya, salah satu peran penting pelabuhan adalah memicu ekonomi daerah.
 
Saat ini, izin pelabuhan pelabuhan kecil masih menjadi kewenangan pemda. Alhasil, dengan perizinan yang terpusat tidak memberikan kesmepatan kepada daerah untuk mengembangkan atau ikut  terlibat dalam bisnis pelabuhan komersial.
 
Adanya, draf RUU yang baru tersebut, kata dia, membuat tak ada lagi hak istimewa bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepelabuhanan. Padahal, kata dia, pemain riil di sektor ini jelas-jelas BUMN.
 
“Swasta yang mau didorong yang mana sih. Belum  banyak yang kuat di sketor ini. Kalau itu didorong pelabuhan kita apa jadinya?”
 
Draf RUU tersesbut, ujarnya, juga terlalu teknis untuk diatur dalam undang-undang.  Sebagian besar poin itu sebelumnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah hingga SK dirjen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper