Bisnis.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berhitung seberapa besar potensi penerimaan pajak dari perombakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan ekstensifikasi yang digenjot lewat perombakan tersebut.
Seperti diketahui, DJP resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama dan per Maret ini bakal terdapat tiga seksi yang menjalankan fungsi ekstensifikasi secara kewilayahan yakni Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, Seksi Waskon IV, dan Seksi Ekstensifikasi. Sebelum perombakan ini, ekstensifikasi hanya dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi.
"Kita bakal memiliki 3 seksi untuk lebih melakukan ekstensifikasi. Ini akan kita evaluasi satu bulan dua bulan ke depan dan kita hitung potensi penerimaan dari masing-masing wilayah seperti apa," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Senin (2/3/2020).
Oleh karena itu, masih belum diketahui berapa besaran potensi penerimaan pajak serta penambahan jumlah WP dari ekstensifikasi yang dilakukan berbasis kewilayahan ini.
Sebagai perbandingan, penerimaan pajak hasil extra effort ekstensifikasi pada 2018 mencapai Rp27,11triliun dengan jumlah WP baru hasil ekstensifikasi mencapai 1,04 juta. Pada 2019, pihak DJP pernah menyebut penerimaan pajak hasil ekstensifikasi tumbuh tipis ke angka Rp28 triliun.
Senada, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Angin Prayitno Aji juga menyatakan bahwa potensi tersebut masih dihitung. Namun, kerja account representative (AR) dipastikan akan diubah, termasuk target kinerjanya.
Key Performance Indicator (KPI) dari masing-masing AR nantinya akan turut dinilai seberapa mampu AR mencari data aktivitas perekonomian di suatu wilayah dan bagaimana AR tersebut mampu mengeksekusi data tersebut.