Bisnis.com, JAKARTA – Sepanjang 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah membangun 166 jembatan gantung di berbagai daerah.
Pada tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan akan membangun 148 jembatan gantung di seluruh Indonesia dengan anggaran Rp710 miliar.
Untuk mengurangi risiko kecelakaan konstruksi selama pengerjaan jembatan gantung, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk turut serta mengawasi kualitas pembangunan.
Selain menjadi akses penghubung antar desa, jembatan gantung juga berpotensi menggerakkan ekonomi lokal antara lain sebagai objek wisata.
Jembatan gantung juga merupakan salah satu wujud kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membangun infrastruktur daerah perdesaan terutama yang sulit dijangkau sehingga lebih terbuka.
Kehadiran jembatan gantung sangat dibutuhkan masyarakat karena kondisi geografi wilayah Indonesia yang memiliki banyak gunung, lembah dan sungai.
Baca Juga
“Saya harap pembangunan jembatan gantung tidak lepas dari pengawasan KKJTJ, terutama untuk bisa membantu kontraktor karena biasanya yang mengerjakan adalah kontraktor kecil. Hal ini juga jadi tanggung jawab kita untuk bisa membina para kontraktor kecil, saya harap KKJTJ bisa membantu,” kata Menteri Basuki seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis pada laman resmi Ditjen Bina Marga, Jumat (28/2/2020).
Lebih lanjut, Basuki mengatakan selain memberi Standar Operasional Prosedur (SOP), para kontraktor yang membangun jembatan gantung juga dapat didampingi pada saat pembangunan sehingga bisa mencapai zero accident.
Di samping itu, diharapkan dengan adanya pengawasan dari KKJTJ pembangunan jembatan gantung dapat dilaksanakan secara profesional.
Selama ini, KKJTJ bertugas untuk memberikan rekomendasi terkait keamanan bangunan jembatan bentang panjang dan terowongan kepada Menteri PUPR.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi sehingga Menteri dapat mengambil keputusan guna menjaga keamanan konstruksi.
KKJTJ terdiri dari 33 anggota yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No 485/KPTS/M/2015.