Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran nomor M.1.HK.04/II/2020 terkait pelarangan sementara penggunaan tenaga kerja asing (TKA) asal China akibat virus corona.
Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Aris Wahyudi menuturkan pelarangan itu dilakukan sampai ada arahan presiden dan juga pembukaan penerbangan dari dan ke China.
“Tetapi garis bawahnya sementara,” kata Aris, Rabu (26/2/2020).
Dalam hal ini, Aris mengatakan pelarangan ini memang akan berdampak pada beberapa proyek yang bekerjasama dengan China dimana dalam proyek tersebut juga dibutuhkan TKA China. Oleh sebab itu, pemerintah memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk bisa kembali mempekerjakan TKA China yang masih ada di Indonesia.
“Makanya, untuk mengatasi itu, mereka pengguna [TKA China] diberikan dispensasi kelonggaran untuk memperkerjakan lagi para TKA China yang harusnya sudah pulang. Mereka yang harusnya pulang, bisa diperkerjakan sampai 6 bulan,” katanya.
Kendati, para pengusaha tidak bisa serta merta langsung mempekerjakan para TKA tersebut. Aris mengatakan harus ada prosedur yang dilakukan sebagaimana saat pertama kali mempekerjakan TKA itu.
“Tapi mereka tetap membuat RPTKA baru, proses awal lagi. Jadi sesuai prosedur. Gak bisa langsung kerja.”
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Harijanto mengatakan adanya pelarangan penggunaan TKA China sebetulnya tidak terlalu berdampak signifikan bagi dunia usaha. Apalagi, jika pelarangan tersebut hanya bersifat sementara dan bukan permanen.
“Saya pikir nggak masalah ya, toh TKA China yang sudah ada di Indonesia masih ada. Jadi so far belum ada keluhan ke Apindo,” kata Harijanto.
Mengacu pada data Kemnaker, jumlah TKA asal China yang masih ada di Indonesia per 13 Februari 2020 sebanyak 39.838 orang. Jika dirinci, jumlah tersebut terdiri dari 22.084 yang bekerja di sektor jasa, 17.258 orang di sektor industri dan 496 orang di sektor pertanian dan maritim.
Dari jumlah itu paling banyak menempati posisi profesional yaitu sebanyak 18.906. Diikuti oleh posisi konsultan/advisor sebanyak 9.442 orang dan manajer sebanyak 6.473 orang. Sisanya, menempati posisi supervisor, teknisi, direksi, dan komisaris.
Terkait dengan larangan itu, Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan pelarangan penggunaan TKA China akan sedikit berpengaruh terhadap beberapa proyek di Indonesia yang bekerjasama dengan China. Salah satunya seperti proyek kereta cepat Jakarta- Bandung.
Bhima mengatakan pelarangan itu akan menghambat jalannya proyek dan pada akhirnya terjadi pembengkakan biaya.
“Untuk proyek yang bergantung pada TKA pastinya akan terganggu. Proyek bisa terhambat dan pada akhirnya biaya proyek membengkak karena dalam periode yang pendek tidak mudah mencari pengganti TKA dari negara lain,” kata Bhima.
Solusinya, pemerintah maupun pengusaha bisa menghentikan sementara proyek yang sedang berjalan atau menunda. “Opsinya ada dua, penundaan sementara atau cancelation. Untuk yang cancelation ini berlaku bagi proyek yang masih tahap FS atau feasibility study alias studi kelayakan.”