Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salah Kaprah! Ini Fakta-Fakta soal Indonesia Dikeluarkan dari List Negara Berkembang AS

Dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara berkembang oleh Amerika Serikat memunculkan berbagai macam respons dan komentar. Banyak di antaranya salah kaprah. Berikut fakta-faktanya.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam konferensi pers di Hotel JW Marriott, di Hanoi, Vietnam, Kamis (28/2/2019)./REUTERS-Jorge Silva
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam konferensi pers di Hotel JW Marriott, di Hanoi, Vietnam, Kamis (28/2/2019)./REUTERS-Jorge Silva

Produk Ekspor RI yang Dituduh Subsidi oleh Amerika Serikat

Menurut Peraturan Pemerintah No. 34/2011, subsidi adalah setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik langsung atau tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir, yang dapat memberikan manfaat bagi penerima subsidi.

Subsidi juga berarti tiap bentuk dukungan terhadap pendapatan harga, yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan, yang dapat memberikan manfaat bagi penerima subsidi.

Pemberian subsidi tersebut bisa dipersoalkan oleh suatu negara yang menjadi tujuan ekspor ketika hal tersebut menyebabkan kerugian serius bagi produk sejenis di negara itu.  

Ganjaran bagi pelaku subsidi adalah pengenaan tindakan imbalan. Tindakan imbalan berupa pengenaan bea masuk imbalan terhadap barang impor yang mengandung subsidi.

Per Februari 2020, AS tercatat mengenakan tarif antisubsidi (countervailing duty/CVD) untuk 5 produk asal Indonesia, yakni: biodiesel, hot rolled carbon (HRC) steel flat products, cut-to-length (CTL) carbon steel plate, certain coated paper dan certain uncoated paper.

Seluruh produk tersebut dikenakan CVD setelah hasil investigasi AS memutuskan bahwa ke-5 produk tersebut terbukti mendapatkan subsidi dengan margin di atas 2 persen.

Keputusan itu juga berdasarkan pada persentase pangsa pasar Indonesia di pasar AS melebihi 4 persen.

Menurut catatan Kementerian Perdagangan, dalam pengamatan selama 2 tahun terakhir, Indonesia belum pernah mendapatkan pengecualian dari pengenaan CVD berdasarkan kriteria de minimis untuk negara berkembang.

Namun, Indonesia pernah mendapatkan pengecualian atas dasar negligible import volumes pada 2018 untuk pengenaan tarif safeguard terhadap produk mesin cuci, karena penyelidikan membuktikan bahwa RI hanya memiliki pangsa pasar di bawah 3 persen.

Di tengah iklim perdagangan yang kurang kondusif sejauh ini, bukan tidak mungkin Amerika Serikat bakal tetap melanjutkan pengenaan tarif antisubsidi terhadap produk Indonesia.

Bahkan, Amerika Serikat bisa saja semakin agresif membendung masuknya produk Indonesia lainnya lewat mekanisme pengamanan perdagangan antisubsidi.

Menurut catatan Kementerian Perdagangan, ada sejumlah produk lain yang yang rentan menjadi objek penyelidikan subsidi, di antaranya besi dan baja, berbagai jenis kertas, dan sawit beserta produk turunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper